Duta Nusantara Merdeka |
Pemerintah Daerah provinsi kabupaten dan kota mengatur dan mengurus dirinya sendiri dalam urusan pemerintahan menurut dasar hukum otonomi daerah, konotasi di atas merupakan bunyi dari UUD 1945 pasal 18 ayat 2.
Landasan hukum di atas menjadikan cikal bakal terlaksananya dan terbentuknya daerah daerah otonom di indonesia,yang dimana bernilai asas asas ke Otonomian sebuah daerah dalam hal kepengurusan pemerintahan.
Kemudian uu tersebut kembali di perkuat pada peraturan perundang undangan lainya seperti TAP MPR RI nomor XV/MPR/1998 yang mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah,pengaturan,pembagian, serta pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan dan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
Dalam perkembangan hierarki perundang undangan , sebuah daerah yang berkehendak memekarkan diri menjadi sebuah daerah otonom baru perlu mengantongi dan memenuhi persyaratan persyaratan,seperti yang telah tercantum dalam UU NO, 32 Tahun 2004.
Dalam kajian ‘FILODEMO INSTITUTE’ Skema dan gagasannya cukup jelas bahwasanya peraturan di atas telah menjadi kerangka acuan pembentukan sebuah daerah otonom baru (DOB). Maka memang amanat uu tersebut memberikan nilai desentralisasi nagi tiap tiap daerah yang hendak memekarkan diri menjadi daerah otonom baru (DOB), dan pemerintah harus menjalankan perintah uu tersebut sebab pemekaan daerah adalah amanat dari undang undang.
Yang menjadi problem saat ini bagi daerah yg hendak memekarkan diri menurut Fadel Zein Haili (Direktur Filodemo Institute) adalah Kebijakan Moratorium,Namun berbeda hal nya dengan yang terjadi di daerah saya Kota Raha misalnya Kota Raha tersebut telah mendapatkan Amanat Presiden (AMPRES) sejak tahun 2014 silam.
‘Kota Raha’ tak terkendala pada Moratorium serta secara bersyarat kota Raha telah mesti dan selayaknya mekar menjadi sebuah DOB, beiringan dengan Kab.Muna barat, Buton selatan & Buton tengah yang telah mekar semenjak 2014 lalu, namun Kota Raha masih mengalami penundaan pemekaran hingga tahun 2019 ini.
Proses selanjutnya dan yang menjadi detik-detik krusial pemekaran kota raha adalah sidang paripurna DPR-RI tahun 2019 ini. Apabila tak terealisasi pemekaran tersebut maka sangat mungkin seluruh harapan terbentuknya DOB Kota Raha akan sirna bak di telan bumi.
Menurut fadel Zein Haili (Direktur Filodemo Institute) Percepatan Pemekaran kota raha ini memang menjadi fakta aktual yg harus terus di gulirkan agar menjadi isu yang stratetegis untuk di perbincangkan di lingkup masyarakat bukan hanya di kalangan elit politik Muna.
Sepatutnya isu percepatan pemekaran ‘Kota Raha’ mampu menggiring Animo masyarakat untuk turut berpartisipasi. Sebab menjadi salah satu poin penting dari Percepatan Pemekaran sebuah daerah adalah “keinginan dan Animo masyarakat yang tinggi”.
Jika pemekaran daerah hanya di perbincangkan di kalangan elit politik dengan mengandalkan lobi lobi humanistik ke pusat maka hal tersebut kurang energis,mestinya adalah di ciptakan gerakan masif yang terstruktur dari masyarakat guna mengebrak percepatan pemekaran “Kota Raha”.
Layaknya saudara saudara Komite Penuntut Percepatan Pemekaran Kota Raha( KP3-KR ) Laksana burung pembawa berita ,secara tersistematis hadir untuk mengupayakan percepatan pemekran “Kota Raha” yang hampir saja terlupa dan terkubur dalam dalam dari benak masyarakat Muna.
Fadel Zein Haili (Direktur Filodemo Institute) mahasiswa asal Muna yang berkuliah di makassar ini selalu menyoal dan memperbincangkan Rencana pemekaran Kota tercintnya itu, dan dia mendukung saudara saudara KP3-KR dalam niat suci mereka berupaya memekarkan Kota Raha. Mereka adalah pejuang dan berjiwa negarawan ,meski masifnya hiruk pikuk serta pro dan kontra terkait pemekaran tersebut mereka tetap Konsisten dengan Tujuan utamanya.
Saya juga berharap serta berupaya menggiring teman teman mahasiswa Muna maupun luar daerah yang terhimpun dalah “Filodemo Institute” untuk turut memberikan sumbangsi semangat,energi,dan aspirasi serta masukan berbobot intelektual.
Harapan kita semua sebagai masyarakat Muna mesti terintegrasi dalam satu tujuan demi Kemajuan daerah, Kedamaian, serta Keharmonisan yang akan kita sumbangsikan kepada anak cucu kita nanti,_ tutupnya ketika berbincang dan diskusi dengan teman-teman Fildemo Institute. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar