Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sungguh biadab pelaku yang memberangus hak menyatakan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28 UUD 1945. Mereka layak disebut sebagai anti Pancasila karena menyatakan pendapat termasuk pada Sila kedua dari Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selain tekanan kebijakan dengan cara kekuasaan yang dituangkan melalui peraturan, ternyata di lapangan dipasang pula demo tandingan, yaitu dengan mendatangkan orang upahan. Parah sekali saat ini negeri yang kita yang berlandasan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Lebih parah lagi, perbedaan pendapat yang bisa dituangkan melalui pernyataan melalui lisan dan tulisan, ditandai pula dengan perbuatan biadab.
Perbuatan biadab yang dimaksud adalah dengan n meracuni peserta demo di depan kantor Bawaslu pusat, Jakarta pada Jumat (10/5) siang. Caranya sangat primitif, yaitu dengan mengirim makanan yang telah terkontaminasi dengan zat berbahaya bagi kesehatan.
Saat ini di RSCM ada 12 orang keracunan makanan usai aksi di Bawaslu, Jumat 10/5. Titik Soeharto, Sabtu(11/5) dinihari menengok semua korban yang keracunan makanan kue.
Siapa yang bertanggung jawab? Polisi seharusnya mampu menangani kasus yang mudah untuk dipahami ini. Perlu tindakan promoter sebagai yang ditulis dalam slogan profesional modern dan terpercaya (Promoter). **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar