Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Minggu ini publik tiba-tiba dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap Ustad Bahtiar Nasir (UBN) oleh Polri. Hal ini tentu mengecewakan publik khususnya ummat Islam karena UBN adalah sosok yang dihormati dan ulama yang disegani.
Penetapan tersangka tersebut berpotensi memunculkan kegaduhan baru terlebih saat ini tahapan Pemilu 2019 belum sepenuhnya selesai, tidak bisa dinafikkan bahwa UBN adalah salahsatu tokoh penggerak aksi 212 yang belakangan mendukung salahsatu Paslon Presiden.
Sehingga siapapun yang melihat perkara ini akan menduga kuat bahwa perkara ini lebih kental urusan politiknya daripada penegakan hukumnya itu sendiri.
Polri harus melihat bahwa hukum tidak selamanya harus dilihat dari perspektif kepastian hukum tetapi juga perspektif keadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat.
UBN telah memberikan klarifikasi bahwa Rekening YKUS hanyalah dipinjam untuk pendanaan aksi Ummat dan telah disalurkan kepada yang seharusnya serta sama sekali tidak terdapat niat dari yang bersangkutan untuk melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sabagaimana yang disangkakan.
Oleh karena itu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta kepada POLRI untuk lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan lainnya dalam proses pemeriksaan terhadap UBN;
2. Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mengutamakan komunikasi dalam menghadapi perkara yang sedang dihadapi oleh UBN;
3. Menyatakan siap mendukung dan mengawal UBN dalam menghadapi perkara ini serta siap mengfasilitasi pengacara-pengacara terbaik dari kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal kasus UBN. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar