Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, konferensi pers di lakukan di depan lobi Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim,SIK,,MSI, didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi,SIK.,MIK, dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim, pada hari Kamis (02/05/2019), pukul 14.30 wib.
Berdasarkan keterangan saksi bahwa kamar apartemen di sewa oleh sdr. JM, kemudian tim Resmob Polsek Cipondoh Gabungan tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran ke daerah Bogor yang diduga tempat tinggal orang tua Sdr. JM namun tidak ada, kemudian tim Resmob melakukan pengejaran kerumah kakak sdr. JM di daerah Pekalongan, tambah Kombes Pol Abdul.
Dan pada hari Minggu tanggal 14 April 2019, sekira jam 13.00 Wib, gabungan Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh dipimpin Kanit Resmob AKP. Awaludin Kanur,SIK, dan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu. Moh. Tapril,SH, dan Kasubnit Resmob Ipda. Adityo Wijanarko,SH, telah mengamankan diduga pelaku pembunuhan, terang Kombes Pol Abdul.
Menurut pengakuan, tersangka nekat melakukan pembunuhan disebabkan oleh cekcok mulut setelah uang pembayaran setelah melakukan hubungan badan dipinta kembali oleh korban.
Dan tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara 15 Tahun, tutup Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim,SIK.,MSI. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar