Duta Nusantara Merdeka | Medan
Personil Ditres Narkoba Polda Sumut ungkap kasus tindak pidana Narkoba Senin 29/04/ 2019 Di Rumah Sakit Bhayangkara Jl.KH .Wahid Hasyim Medan.
Berdasarkan dari laporan masyarakat tempat kejadian .Kompleks Multatuli Kel.Hamdan Kec.Medan Maimun Kota Medan Jl.Gatot Subroto Km.(5)LimaKel. Tomang Elok Kec.Medan Sunggal Kota medan ,Jl.Sm.Raja Kec.Medan Amplas Kota Medan,Pintu Tol Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi,jl.Hamdoko Gg.Kutilang Kel.Tanjung Balai Kota (1)satu Kec.Tj.Balai Selatan Kota ,Lampu Merah Jl.Letjend Suprapto Kec.Medan Maimun Kota Medan .
Dari hasil penyelikan Mereka mereka merupakan jaringan Narkoba internasional ,Myanmar,Srilanka, Malaysia dan Indonesia . Ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.
Dua orang warga negara asing ditembak mati oleh Personil Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara karena berusaha menyeludupkan narkoba. Keduanya yakni, KPP warga negara Malaysia dan S warga negara India.
Selain itu, petugas juga meringkus 14 orang warga negara Indonesia yang terlibat jaringan narkoba tersebut. Mereka antara lain, MRI alias R, AS alias A, LHG alias A, a, ib,Y alias S, M alias A, M, FS, internasional, Myanmar, Srilanka,Malaysia dan Indonesia.
Dua warga negara asing Berinisial W dan A itu terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat proses penangkapan. “Akibatnya mereka menghembuskan nafas terakhir,”Ungkap Kapoldasu.
“Total dari pengungkapan ini, personil Ditres Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 14 Kg Sabu dan berhasil menyelamatkan sekitar 140 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna,” sebut Kapoldasa
Pasal yang dilanggar pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) , Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Pidana dengan pidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara (6) tahun dan paling lama(20) tahun dan denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ).
Wartawati DNM : Nora Tarigan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar