Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Team Jatanras Polres Metro Jakarta Barat menggulung lima komplotan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (08/04/2019) dini yang hari lalu.
Para pelaku komplotan tersebut terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, Polisi meringkus lima komplotan pencurian dengan kekerasan, yakni berinisial SJ (29), SI (17 ), MO (24), TK (20), dan KL (27). Satu diantaranya ditembak hingga tewas karena melawan.
"Pelaku KL saat kami tangkap, dia mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan, sehingga terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena kehabisan darah," ujarnya AKBP Edi, Selasa (23/04/2019).
AKBP Edi menambahkan, sebelumnya, anggotanya yang dipimpin Kanit Krimum Iptu Dimitri bersama tim Jatanras meringkus empat orang tersangka. Anggota terpaksa melumpuhkan dengan timah panas, lantaran pelaku mencoba melawan saat hendak ditangkap.
"3 dari 4 pelaku terpaksa di lumpuhkan, lantaran pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam,", Tambahnya Kasat Reskrim Polrestro Jakbar AKBP Edi Suranta Sitepu.
Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, lima buronan ditangkap di tempat berbeda. SJ dan SI ditangkap di Parkiran Maybank, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan MO ditangkap di Jalan Panjang Pesing Koneng Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan TK ditangkap di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Kosambi, Tangerang Banten.
Sedangkan tersangka KL ditangkap pada tanggal 23 April 2019 di Jalan Kali Sekretaris Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Saat di lakukan penangkapan, tersangka menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan, petugas pun melakukan tindakan tegas terukur yang sebelumnya diberikan tembakan peringatan". Berdasarkan hasil tes urine terhadap para pelaku, diketahui positif narkoba. "Mereka (pelaku) terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu," Katanya Kanit Krimum Polrestro Jakbar Iptu Dimitri Mahendra.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban AK (37 th), terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Saat melintas, korban yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) ini, tiba-tiba didatangi oleh 3 (tiga) sepeda motor yang dikendarai 5 (lima) orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban. Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban, lalu merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar