Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Para pendukung Prabowo hendaknya tidak berhenti pada euporia kemenangan dalam Pilpres 2019. Sebab, di tubuh petahana pun membiarkan para pendukungnya untuk mengekspresikan diri merasa sukses sebagai pemenang juga.
Jadi, siapa pemenang sesungguhnya?
Untuk menghindari konflik horizontal di tengah selayaknya Ombudsman Republik Indonesia turun tangan untuk menyudahi Simpang siur data yang diterbitkan dan disiarkan oleh media cetak dan televisi mainstream.
Tuntutan kami pada Ombudsman Republik Indonesia sebagai berikut :
Pertama, Ombudsman Republik Indonesia harus periksa KPU dan BAWASLU atas kinerja mereka yang buruk. Baik kinerja KPU dan Bawaslu sudah menelan anggaran APBN senilai 25 triliun.
Kedua, Ombudsman Republik Indonesia hendaknya membongkar kejahatan struktural, massif, dan berkelanjutan dari kedua belah pihak.
Ketiga, Ombudsman Republik Indonesia juga bisa mereferensikan kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengeluarkan fatwa penghentian penghitungan suara sampai terhentinya kecurangan.
Keempat, meminta KPU untuk mendiskualifikasi pelaku kecurangan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Demikianlah tuntutan kami dari Koalisi Masyarakat Pemilih Anti Kecurangan (KOMPAK). **(rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar