Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mensomasi 6 Lembaga Survey yang mengumumkan hasil perhitungan cepat yang ditayangkan pada Rabu (17/4) oleh salah satu stasiun televisi yaitu Metro TV.
"Tindakan pengumuman lembaga survei tersebut yang pada awalnya dimenangkan oleh pasangan Prabowo - Sandi, tapi ternyata beberapa detik kemudian tayangan perhitungan cepat (Quick Count) tersebut berubah, yang unggul adalah pasangan Jokowi-Maruf ." Kata Djudju Purwantoro SH, Sekjen IKAMI, di Jakarta.
Fenomena perubahan tayangan Metro TV yang mendadak berubah itu dinilai Djudju membingungkan dan meresahkan masyarakat.
Peristiwa tersebut diduga merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (2), atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Antara lain menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dengan pasal 15 menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan dan menduga kabar itu menerbitkan keonaran."
Lanjut Djudju.
Menurutnya semua lembaga survey tersebut harus menyampaikan permohonan maaf dan harus menarik hasil perhitungannya. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar