Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Andi Fajri alias Andi (AF) dan Imam Nurssaida Hussaida (IH) alias Imam. Mereka kasus penipuan dan penggelapan pemenangan tender pengadaan seribu tenda evakuasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi, tersangka selaku Direktur PT Della Ulfaira mengaku memenangi tender pengadaan 1.000 tenda dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada awal April lalu.
"Mereka meminta korban FK Rp 3 miliar dan disanggupi korban tahap pertama senilai Rp 500 juta," kata AKBP Arie saat Press Conference di Gedung Mapolrestro Jakarta Pusat, Kemayoran.
Pelaku dan korban berkenalan secara langsung. Karena mereka mencari-cari pengusaha untuk melakukan tender proyek. Modus yang dilakukan pelaku adalah menginvestasikan dana dalam proyek tersebut dan menjanjikan keuntungan sebanyak 77% dari nilai proyek yang di investasikan tersangka. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar