Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pengumuman beberapa lembaga survei dari Lembaga Hitung Cepat (quick count), diduga melakukan Kebohongan Publik. Banyak kalangan masyarakat menduga hasil hitung cepat yang sementara memenangkan Jokowi-Maruf adalah suatu hal yang dapat membingungkan, dan menyesatkan.
Sekjend IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia), yang juga salah seorang deklarator Aliansi Advokat Bersatu Indonesia (AABI) tersebut menilai, lembaga survei tersebut dapat menggiring dan menyesatkan opini publik.
"Mengingat situasi rawan (pasca pemilu) saat ini tentang hasil perolehan suara, berpotensi menimbulkan keonaran, dan bisa memicu 'chaos' di masyarakat. Djudju berharap lembaga Quick Count tersebut, segera menghentikan hitungan survey tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Djudju, meminta masyarakat untuk tidak mempercayai penuh hasil hitung cepat tersebut dan diviralkan oleh beberapa stasiun televisi. Hal tersebut bisa berpotensi seolah penggiringan opini publik bahwa bahwa paslon 01 sudah memenangkan pilpres 2019.
Djudju mengatakan bahwa, publikasi tersebut bisa melanggar
Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 (ayat 1 dan 2) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE.
Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 ayat (1) berbunyi, 'barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.'
Ayat (2), 'barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.'
Sementara Pasal 15 berbunyi, 'barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar