Duta Nusantara Merdeka | Humbahas
Menjelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), gelar sosialisasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Sosialisasi Pemilu kepada Stakeholder penertiban APK itu, bertempat di Grand Maju Hotel, Jumat (12/4/2019).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesley Pasaribu, Kordiv Pencegahan dan Hubal Jahormat Lumban Toruan, Kordiv SDM Frida Purba, Ketua KPUD Humbahas Binsar Pardamean Sihombing, para pengurus Parpol Humbahas, personil Satpol PP Humbahas, Kesbangpol, Kejari, Polri, Perwakilan PPK dan Panswaslih Kecamatan dan lainnya.
Ketua Bawaslu Humbahas yang juga membidangi Divisi Penindakan, Henri Wesley Pasaribu dalam kesempatan itu memaparkan, aturan dan peraturan yang berlaku dalam Pemilu 2019. Sesuai dengan PKPU Nomor 23/2018, telah diatur masa kampanye dan masa tenang dalam pemilu.
Ditegaskan, dalam pasal 24 PKPU Nomor 23/2018 tentang masa kampanye rapat umum dilakukan mulai 24 Maret sampai 13 April. Sedangkan pasal 25 PKPU Nomor 23/2018 tentang masa tenang dimulai pada 14 April-16 April 2019, sebelum dilakukan pemungutan suara.
Katanya, pada masa tenang, bahwa semua APK dan bahan kampanye lainya harus bersih dari pajangan atau posko pemenangan Capres-Cawapres, DPD dan DPR. “APK dan bahan kampanye harus bebas dari pengaruh sebelum digelarnya pemungutan suara, Rabu 17 April 2019. Untuk itu, penertiban APK dan bahan kampanye itu diharapkan kerjasama dari semua pihak khususnya para timses dan pengurus parpol,” tegasnya.
Henri juga menghimbau agar para timses, parpol perserta pemilu untuk sepakat mematuhi aturan dan undang-undang tentang Pemilu diatas. Sebelum masa tenang, APK dan bahan kampanye lainnya agar ditertibkan sendiri parpol pengusung atau tim pemenangan capres dan cawapres, DPD serta DPR dan DPRD Provinsi DPRD Kab/Kota.
Bilamana Parpol atau pengusung capres dan cawapres atau tim pemenangan DPD DPR dan DPRD tidak menertibkan APK dan bahan kampanye tadi, maka pihak Bawaslu merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban.
Sementara, untuk branding mobil dan APK yang menempel di Betor akan direkomendasikan kepada pihak Sat lantas Polres Humbahas untuk ditertibkan. “Terhitung sampai, Sabtu 13 April 2019, pukul 24:00 Wib, APK dan alat peraga kampanye harus sudah bersih dari pajangan atau posko pemenangan. **
Wartawan DNM : B. Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar