Duta Nusantara Merdeka | Humbahas
Sebanyak 260 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Humbahas,"Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 dari Pelamar Umum dan Eks Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Humbahas di Aula Hutamas Kompleks Perkantoran Tano Tubu, Jumat (12/04/2019), pukul 14.00 WIB.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.SE yang diwakilkan melalui Sekretaris Daerah Tonni Sihombing melakukan Penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Humbahas secara sombolis, Turut hadir Anggota Forpimda, Staf ahli, Asisten I. II dan Kepala OPD terkait serta para Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Domu Lumban Gaol. S.Pd dalam laporannya menyampaikan,"Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 166 tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2018,"Peraturan BKN no. 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai negeri dan Pengumuman Bupati Humbang Hasundutan no. 2077 tahun 2018 tentang penerimaan calon PNS dilingkungan pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2018.
Lebih lanjut Kepala BKD Humbahas menyampaikan dasar pelaksanaan diantaranya Usul Penetapan NIP telah diproses dan sudah disampaikan ke Pemkab Humbang Hasundutan oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Medan tanggal 29 Maret 2019 sesuai dengan surat no. 024/KR.VI/U-18/II/2019, no. 006/KR.VI/C-18/II/2019, tentang penyampaian Lembar Penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) sebanyak 260 orang, diantaranya untuk Tenaga Guru sebanyak 165 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 65 orang dan untuk Tenaga Teknis sebanyak 30 orang.
Kepala BKD Humbahas menyimpulkan bahwa dari jumlah yang diusulkan 261 orang, namun masih 260 orang yang terbit usul penetapan NIP dari kantor Regional VI BKN Medan . Adapun kendala penetapan NIP terhadap satu orang dikarenakan masalah kekurangan berkas dan sampai ini dinyatakan dalam tahap proses dikantor regional VI BKN Medan a.n. Debora Uli Sihombing . Akhirnya menyampaikan.
Sementara itu Bupati Humbahas dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Humbahas Tonni Sihombing mengatakan," Aparatur Negara harus netral sebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di dalam pasal 2 huruf F (Netralitas).
Berhati-hati dalam bertindak, apalagi saat ini menghadapi pemilu 2019. CPNS diharapkan untuk hati-hati terhadap pelanggaran disiplin pegawai sebagai-mana yang tercantum dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,“Meskipun sudah status PNS,"Tetapi jika melanggar disiplin pegawai akan dikenakan hukuman disiplin.
Pada kesempatan tersebut Ia juga mengajak dan meminta kepada para CPNS yang hari ini menerima SK CPNS untuk senantiasa mensyukuri dan dapat menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya secara profesional, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat.
Menurut Bupati, sebanyak 260 CPNS yang menerima SK pengangkatan hari ini merupakan orang terpilih, karena dinilai mampu dan memiliki kompetensi yang lebih,“Walaupun bahagia, saya berharap semuanya bersyukur, karena sehebat apapun kita tanpa restu dari Tuhan belum tentu bisa kita tempati posisi ini.
Banyak orang diluar sana yang ingin menjadi PNS, dan bahkan banyak guru honorer yang sudah berpuluh tahun mengabdi jadi guru tapi belum bisa diangkat jadi PNS. Tetap bersyukur jangan melanggar aturan, dengan begitu rahmat Tuhan akan datang,” sebut Bupati dalam sambutunnya yang dibacakan. ,"Tidak hanya itu, Bupati juga mengarahkan agar CPNS formasi tahun 2018 memperkuat niat, dan yakin bahwa ini adalah pilihan dan panggilan hidup. PNS adalah untuk mengabdi semata-mata karena Tuhan. Serta berprilaku baik dan bersikap jujur sebagai abdi negara dan masyarakat,“Walaupun bahagia, saya berharap semuanya bersyukur, karena sehebat apapun kita tanpa restu dari Tuhab belum tentu bisa kita tempati posisi ini.
Banyak orang diluar sana yang ingin menjadi PNS, dan bahkan banyak guru honorer yang sudah berpuluh tahun mengabdi jadi guru tapi belum bisa diangkat jadi PNS. Tetap bersyukur jangan melanggar aturan, dengan begitu rahmat Tuhan akan datang,” sebut Sekda Tidak hanya itu, Bupati juga mengarah-kan agar CPNS formasi tahun 2018 memperkuat niat, dan yakin bahwa ini adalah pilihan dan panggilan hidup. PNS adalah untuk mengabdi semata-mata karena Tuhan. Serta berprilaku baik dan bersikap jujur sebagai abdi negara dan masyarakat.
Sebelum mengakhiri sambutannya Bupati menyampaikan hal-hal khusus yang harus diperhatikan dan dilaksanakan yakni tidak diperkenankan pindah minimal 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi CPNS sesuai dengan surat pernyataan, Harus mendukung Visi dan Misi Pemkab Humbahas, dalam menerima SK ini kita tidak hanya mengucap syukur saja, yang terpenting harus giat bekerja dan loyal kepada atasan , Lakukan tugas dengan tanggungjawab, jujur dan dekat dengan Tuhan niscaya kamu akan selamat dalam melaksanakan tugas , Jika ada masalah segera cepat lapor dan koordinasi dengan pimpinan, Berbahagialah menerima SK CPNS saat ini karena dari 3.723 orang yang mengikuti seleksi CPNS dilingkungan Pemkab Humbang Hasundutan telah diberikan kesempatan untuk menjadi sebagai ASN dilingkungan Pemkab Humbang Hasundutan. **
Wartawan DNM : B. Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar