Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PT Astra Otoparts Tbk ("Astra Otoparts' atau "Perseroan") merupakan grup perusahaan komponen otomotif terbesar dan terkemuka di Indonesia yang memproduksi dan mendistribusikan beranekaragam suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Dalam rangka Rapat Umum Pemegang Saham tahunan ('Rapat" atau "RUPST'), PT Astra Otoparts Tbk menggelar Konferensi Pers hari Kamis,11 April 2019 pukul 11.30 - 12.30 wib bertempat di Ruang Surabaya, Lt 3, Hotel Shangrila, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, dihadiri para Direksi: Hamdhani Dzulkarnaen Salim sebagai Presiden Direktur, Yusak Kristian Solaeman sebagai Direktur, Agus Baskoro sebagai Direktur dan Wanny Wijaya sebagai Direktur.
Hamdhani Dzulkarnaen Salim menjelaskan bahwa Astra Otoparts berhasil membukukan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 610.984.539.725,- (enam ratus sepuluh miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh lima Rupiah) meningkat 10.8%.
Rapat memutuskan menyetujui sebesar Rp. 245.806.383.000,- (dua ratus empat puluh lima miliar delapan ratus enam juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu Rupiah) atau kurang lebih 40% (empat puluh persen) dari laba bersih dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp. 51,- (lima puluh satu Rupiah) setiap saham, yang akan diperhitungkan dengan dividen interim sebesar Rp. 72.295.995.000, (tujuh puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) atau sebesar Rp. 15,- (lima belas Rupiah) setiap saham yang telah dibayarkan pada tanggal 22 Oktober 2018, sehingga sisanya sebesar Rp. 173.510.388.000,- (seratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus sepuluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) atau sebesar Rp. 36,- (tiga puluh enam Rupiah) setiap saham akan dibayarkan pada tanggal 9 Mei 2019 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 April 2019 pukul 16:00 WIB. Ujar Hamdhani Dzulkarnaen Salim.
Selain pembagian dividen juga dibahas agenda rutin RUPS lainnya termasuk menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp. 3.161.712.400,00,- (tiga miliar seratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus Rupiah) gross per tahun yang dibayarkan sebanyak 13 (tiga belas) kali dalam satu tahun, mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2019 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2020, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. Tutup Hamdhani.(Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar