Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenohan berhasil menangkap satu pemain narkoba berinisial AI (23) warga Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dia ditangkap di Jalan Poros Desa Tuana Tuha RT 01, Kenohan, pada hari Jumat 5 Maret 2019 kemarin, sekitar pukul 11.30 Wita.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan empat poket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus bumbu mie instan,” terang Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Kenohan AKP Salamun, Sabtu (6/4/2019) pagi.
Terungkapnya kasus berawal saat Unit Reskrim Polsek Kenohan mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang akan membawa narkoba dari arah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut menuju Desa Tuana Tuha, Kenohan.
Setelah menerima informasi itu, Kapolsek AKP Salamun memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian, tepat sekitar pukul 11.30 Wita, anggota melihat dua orang pria yang mencurigakan sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Saat melihat dua orang itu, anggota langsung melakukan pengejaran dan menghentikan sepeda motornya. Setelah berhasil, anggota meminta penumpang dibelakang untuk turun lebih dulu dari sepeda motor,” terang Salamun.
Sadar kalau sejumlah pria berpakaian preman yang menghentikan mereka adalah polisi, pria yang masih di atas sepeda motor langsung tancap gas melarikan diri dan nyaris menabrak anggota.
“Waktu mau ditangkap anggota, lepas. Jadi satunya berhasil kabur menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolsek.
Sehingga lanjutnya, saat itu pihaknya hanya berhasil mengamankan seorang pria yakni AI. Kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah tas ransel warna hitam dan berhasil ditemukan sebanyak empat poket sabu yang diletakkan dalam kotak rokok dan dikemas dalam bungkus bumbu mie instan.
Usai menemukan barang bukti, AI lalu dibawa ke Mapolsek Kenohan beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku hanya kurir, sehingga pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya Kapolsek Kenohan Polres Kukar AKP Kenohan. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar