Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara -Kaltim
Mengambil kesempatan dalam kesempitan. Itulah yang dilakukan MS (29) warga RT 002, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pria yang berprofesi sebagai pedagang sayur keliling ini tega menyetubuhi seorang gadis berusia 13 tahun, sebut saja Mawar. Akibatnya, MS harus berurusan dengan aparat Polsek Samboja.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama R Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan kasus ini. Saat ini MS sudah mendekam di sel Mapolsek Samboja dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku kami tangkap, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 yang lalu, sekitar pukul 15.00 Wita sore di rumahnya, usai menerima laporan dari orang tua korban,” kata Iptu Reza, Rabu (27/03/2019) sore.
Kasus asusila yang menimpa siswi kelas 6 SD ini bermula saat istri MS meminta Bunga untuk menemaninya tidur dirumah. Pasalnya, setiap tengah malam, MS selalu pergi belanja sayuran dan lauk pauk di pasar untuk didagangkan kembali di sekitaran Samboja.
"Karena suaminya (pelaku) selalu keluar tengah malam untuk belanja dagangannya, sehingga istrinya takut kalau sendirian dirumah. Jadi istri pelaku meminta korban untuk menemaninya tidur di rumah,” jelas Iptu Reza.
Menemani istri MS, sudah dilakukan Bunga sejak 2 minggu lalu, setelah istri MS meminta ijin kepada orang tua Bunga. Hanya saja, tidak setiap hari Bunga menginap di rumah MS.
"Ya paling hari Senin, kemudian besoknya libur. Selang beberapa hari, barulah korban menemani istri pelaku lagi. Dari pengakuan korban, sempat lima kali korban menemani istri pelaku,” ucap Kapolsek.
Terungkapnya kasus ini saat Bunga sudah tidak mau lagi tidur di rumah MS. Sehingga membuat istri MS bertanya-tanya ada apa?. Untuk mencari tahu, istri MS langsung mendatangi Bunga yang tinggal cukup jauh. Saat itulah Bunga membeberkan kelakuan MS kepada istrinya.
"Ketika itu korban menceritakan kepada istri pelaku dan juga orang tuanya kalau telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Pertama saat menginap di malam kedua sebanyak dua kali, dan terakhir hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 yang lalu sebanyak satu kali,” urai IPTU Reza.
Tentu saja, mendengar pengakuan Bunga, istri MS dan orang tuanya merasa terpukul. Tak terima, Sabtu siang orang tua Bunga datang ke Polsek Samboja untuk melaporkan perbuatan MS. Usai menerima laporan, ayah anak satu ini langsung diamankan Kanit Reskrim Ipda Hadi Sucipto bersama personel, yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Samboja.
Kepada penyidik, Bunga menerangkan kalau dirinya disetubuhi MS di depan ruang televisi sekitar pukul 9 malam saat istri MS sedang tidur dikamar. Bahkan usai menyetubuhinya, MS pernah memberinya uang Rp 100 ribu dan meminta Bunga untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
“Jadi dari keterangan korban. Pelaku menyetubuhinya sebelum berangkat belanja dan saat istri pelaku sedang tidur dikamar,” jelas Iptu Reza, lagi.
Sementara MS kepada penyidik, mengaku khilaf lantaran terbawa nafsu hingga tega menyetubuhi Bunga. Namun apalah daya, nasi sudah menjadi bubur. MS harus bertanggungjawab karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Akibat perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata IPTU Reza Pratama R Yusuf, Kapolsek Samboja Polres Kukar.*"
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar