Sebanyak 54.800 ekor baby lobster dari 54.974 ekor, 147 ekor disisihkan/ diawetkan sebagai Barang Bukti yang merupakan hasil tangkapan dari pihak Bandara Husein Sastranegara bekerja sama dengan Bea Cukai kemudian ditindak lanjuti oleh BKIPM (Badan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasul Perikanan) Bandung untuk dilepasliarkan di Perairan Karang Ano Pantai Muara Gatah, Kec. Cimerak, Kab. Pangandaran, Sabtu (23/03/19).
Pelepasliaran ini dilakukan oleh Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Sat Polair Polres Ciamis, Kanwil DJCB Jawa Barat, KPPBC PMP C Tasikmalaya, DKPKP Pangandaran, Ketua KUD Mina Lestari dan Pokmaswas Muara Gatah.
Benih Lobster yang dilepasliarkan sebanyak 54.800 ekor dengan perincian yaitu lobster jenis air laut (Panulirus spp) yang dikemas pada 4 box Sterofoam kemudian sisihkan untuk barang bukti sebanyak 147 ekor baby lobster, untuk total keseluruhan sebanyak 54.974 ekor baby lobster.
Sat Polair Polres Ciamis mengatakan lobster yang tidak boleh diperjualbelikan adalah lobster yang masih berukuran kecil dan sedang bertelur. Namun untuk lobster yang berkurang 200 gram keatas boleh di jual belikan. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar