Duta Nusantara Merdeka | Humbahas
Pemerintah Kabupaten Humbahas bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Jaminan Kesehatan bagi Aparatur Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) se Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kewajiban Kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 19 tahun 2018 tentang Kewajiban Kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan diAula kantor Camat Sijamapolang, Kamis, (21/03)
KCP BPJS Doloksanggul Lasber Manullang menyampaikan, Aparatur Pemerintahan Desa nanti nya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia termasuk para aparat desa sudah terlindungi, dan kami mengapresiasi seluruh pihak khususnya Kemendagri yang terus berupaya mendorong seluruh aparat desa dan lingkupnya mendapatkan kesetaraan perlindungan jaminan sosial seperti halnya pegawai ASN", ungkap Lasber pada acara kali ini
Berbagai perlindungan yang diberikan bagi Aparatur Pemerintah Desa merupakan suatu tindaklanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman sekaligus Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang Fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa.
Seperti diketahui, kerjasama yang dijalin ini memungkinkan seluruh aparatur pemerintahan desa yang tersebar di 74.957 desa di Seluruh Indonesia untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dari BPJS Ketenagakerjaan agar selalu aman dan nyaman.
“Kami memiliki sebanyak 325 kantor layanan di seluruh Indonesia yang siap memberikan pelayanan kepada seluruh aparat desa. Selain itu juga dengan infrastruktur dan kanal digital yang kami miliki, semua sudah dipersiapkan memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta tanpa membeda-bedakan pelayanan yang diberikan.
Camat Sijamapolang, Maringan Sinaga menyatakan setelah ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tetap ada diskusi dan pembahasan lanjut mengenai beberapa hal yang potensial membuka perdebatan saat pengajuan klaim. Jangan sampai saat pengurusan klaim nanti, muncul perdebatan, kata Camat saat penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) Kepesertaan Kades dan Perangkat Desa se-Kecamatan Sijamapolang bersama BPJS Ketenagakerjaan,
Diakhiri acara Penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) ditanda tangani oleh kepala desa yang hadir dari Desa Hutaginjang, Desa Sigulok, Desa Sanggaran I, Desa Sitapongan, Desa Sibuntuon, Desa Bonan Dolok II.
Sedangkan Kepala Desa yang belum ikut menandatangani dikarenakan ketidak hadiran nya dalam acara tersebut dan hanya diwakilkan oleh Sekertaris Desa diantaranya," dari Desa Bonan I, Desa Nagurguran, Desa Batunajagar, Desa Siborboron. **
Wartawan DNM : B. Nababan
(b/n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar