Duta Nusantara Merdeka | Medan
Polemik PDPM Medan ini bermula dari Banyaknya kesalahan yang dibuat oleh saudara Eka Putra Zakran sebagai Ketua pada awal tahun 2018 yang lalu, sehingga Pimpinan Harian PDPM Kota Medan membawa masalah ini ke rapat pleno untuk memberhentikan saudara EPZ sebagai Ketua PDPM Kota Medan dan mengangkat Saudara Ebiet Prayugo Radityo sebagai Pjs. Ketua. Hal ini diungkapkan Oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Awal Kurniawan, SH, MH.
BACA JUGA :
Awal Kurniawan menjelaskan bahwa Polemik itu sudah ditindaklanjuti oleh PWPM Sumut dan PDM Kota Medan dengan mempertemukan dan memediasi semua pihak yang berseteru untuk islah, hasil pertemuan tersebut diambil kesepakatan bersama sehingga PWPM Sumut mengeluarkan surat agar tetap mengakui saudara EPZ sebagai Ketua dan Datuk Imam Marzuki sebagai sekretaris, Jelasnya.
" Tidak ada iman bagi orang yang tidak menjalankan amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji ".
Surat yang dikeluarkan oleh PWPM Sumut itu berisi bahwa Semua kegiatan PDPM Kota Medan baru dapat dinyatakan sah bila ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, surat tersebut dikeluarkan dengan Nomor : 1.2/181/1439 tertanggal 02 Dzulhijah 1439 H bertepatan tanggal 14 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Saudara Muhammad Arif sebagai wakil ketua dan Husni Mubarok sebagai Sekretaris PWPM Sumut karena pada saat itu Ketua PWPM Basir Hasibuan sedang menunaikan ibadah Haji, kalo gak salah sekaligus sebagai pendamping haji bersama Gubernur Sumut Pak T. Erry Nuradi pada saat itu, ujar Awal saat diwawancarai kru dutanusantaramerdeka.com
Namun Setelah berjalan beberapa bulan, saudara EPZ melanggar semua Kesepakatan dan isi surat PWPM itu. Misalnya, berangkat muktamar dan membuat mandat peserta muktamar tanpa diketahui dan ditandatangani sekretaris Datuk Imam Marzuki, melakukan Muscab terhadap beberapa cabang yang juga tanpa rapat dan tanpa ditandatangani oleh sekretaris. Dan yang terakhir ini saudara EPZ juga mengulangi kesalahan yang sama dengan membuat Kegiatan BAD tanpa mekanisme rapat dan tanpa ditandatangani sekretaris.
Baca Juga :
Sekarang penyelesaian konflik PDPM Kota Medan ini tergantung pada PWPM Sumut. Apakah PWPM Sumut berani bertindak tegas terhadap orang yang melanggar kesepakatan? Atau malah membackup dan melindunginya? Kalo memang PWPM Sumut merasa saudara EPZ tidak melanggar kesepakatan dan mau melindungi EPZ, solusinya gampang saja, PWPM tinggal keluarkan aja surat yang baru menyatakan semua yang dilakukan saudara EPZ adalah benar dan mengeluarkan SK baru mengganti semua orang2 yang bertentangan dengan saudara EPZ. Tegas Awal.
Kita tunggu apa tindakan PWPM. Beranikah PWPM Sumut bertindak tegas dan sesuai dengan aturan? Mari sama2 kita lihat. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar