Duta Nusantara Merdeka | Medan
Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Sumut berhasil menangkap 8 tersangka, ke 8(delapan) tersangka ini ditangkap dari lokasi yg berbeda dengan dua kasus tindak pidana perjudian yaitu judi online dan judi toto gelap.
Mengungkap judi jenis toto gelap dengan tersangka sebanyak 1 (satu) orang berinisial IN, 42 Tahun sebagai sub agen.Adapun kronologis kejadiannya berawal dari diperolehnya informasi yang layak dipercaya dan ditindak lanjuti tentang adanya dugaan pelaku perjudian jenis judi toto gelap.
Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, benar ditemukan ada permainan judi tersebut. Sehingga dilakukan penindakan, kemudian membawa tersangka dan mengamankan barang bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit hand phone, uang tunai sebesar Rp. 439.000 (empat ratus tiga puluh sembila ribu rupiah), 5 lembar potongan kertas berisikan tulisan pasangan judi toto gelap yang sudah lewat, 6 lembar potongan kertas berisikan angka tulisan pasangan judi toto gelap sebagai pertinggal, dan 1 dompet warna hitam.
Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan atau ke 2e KUHPidana.Disamping itu juga Ditreskrimum Polda Sumut juga melakukan penagkapan kasus judi bola online, pada Jumat, 15 Pebruari 2019, TKP Medan, Senin, 18 Februari 2019, TKP Binjai, Senin, 25 Februari 2019, TKP Medan, Senin, 25 Februari 2019, TKP Medan,dan Selasa, 26 Pebruari 2019, TKP Medan.
Adapun tersangka yang diamankan, SW, 24 Tahun, sebagai pemain, A, 35 Tahun, sebagai agen, JU, 24 Tahun, sebagai karyawan, M, 28 Tahun, sebagai pemain, RI, 30 tahun, sebagai pemain, RO, 35 tahun, sebagai pemain, HE, umur 22 tahun, sebagai pemain, dan MU, umur 43 tahun, sebagai pemain.
Kronologisnya berawal dari diperolehnya informasi yang layak dipercaya dan ditindak lanjuti tentang adanya dugaan pelaku perjudian jenis judi bola online. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, benar ditemukan ada permainan judi tersebut.
Sehingga dilakukan penindakan, kemudian membawa tersangka dan mengamankan barang bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Dengan omset dari hasil perjudian online tersebut mencapai Rp.10.000.000,- s/d 15.000.000,- /hari, omset perbulannya sebesar Rp.300.000.000,- sebagai agen, dan Rp.1.000.000,- s/d 3.000.000,-/taruhan.
Adapun barang bukti yang diamankan, sebanyak 16 unit hand phone, 17 buah ATM, 20 buku rekening, uang tunai sebesar Rp 2.250.000,-, 3 buah token, 2 buah kartu kredit, 1 buah laptop merk Asus warna hitam, 2 buah layar monitor, 1 buah UPS, 1 buah PC, 1 buah keyboard, dan 1 set speaker.
Adapun pasal yang dipersangkakan pada tersangka yakni, Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan atau ke 2e dari KUHPidana dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,
Pasal 303 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 303 ayat(1) Bis KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,
Pasal 303 ayat (1) ke 2e dari KUHPidana Sub pasal 303 ayat (1) Bis KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,
Pasal 303 ayat (1) ke 2e Subs Pasal 303 ayat (1) Bis dari KUHPidana Jo Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,
Pasal 303 ayat (1) ke 2e Subs Pasal 303 ayat (1) Bis dari KUHPidana Jo Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. **
Wartawati : Nora Tarigan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar