Duta Nusantara Merdeka | Lampung
Bupati Lampung Tengah Loekman Joyohadikusumo telah menciderai konstitusi dalam azas pemilu terkait penyampaian Bupati Lampung Tengah yang melakukan ajakan dan arahan untuk memilih salah satu paslon Presiden di Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
"Tak usah nengok kanan negok kiri ya, sekarang kita tugaskan presiden yang lama. Untuk melanjutkan pembangunan di republik ini. Setuju nngak. Maka kita harus pilih yang lama...!!!!" Seru Bupati Loekman.
Delvi Kristiani selaku ketua RUMBES PADI (Rumah Besar Relawan Prabowo Sandi) Lampung berang tidak bisa menerima himbauan Bupati Loekman. Sebagai pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden No urut 02 Delvi berencana terus memproses keberpihakan pejabat negara sekelas bupati tersebut.
Wakil Ketua DPW Lampung Nury Saidina Arsy yang biasa dipanggil Buya Nuri, yang juga sebagai Koordinator Nasional (Kornas) Laskar merah Putih dan Ketua Garda Nusantara mengatakan bahwa seluruh anggota Garda Nusantara, Laskar Merah Putih, dan 48 ormas yang telah bergabung dengan Rumbes Relawan PADI mengecam perbuatan Loekman sebagai bupati Lampung Tengah.
Ia berharap Bawaslu memberi sanksi tegas dengan dan meminta BAWASLU untuk menindak tidak menciderai Hak-hak rakyat. Dalam kebebasan menentukan Hak Pilih, rakyat tidak boleh diintervensi oleh oknum-oknum kepala daerah Lampung Tengah.
Tentu ini akan menjadi rekomendasi dan antisipasi untuk Paslon No urut 02 seluruh tim dan relawan serta organisasi pendukung Prabowo Sandi (PADI) Bergerak untuk melawan diskriminasi dan Perlawanan terhadap perampas hak rakyat. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar