Duta Nusantara Merdeka | Medan
"Awalnya, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan satwa yang dilindungi di rumah tersebut dan setelah kita periksa ternyata informasi ini akurat," kata Dirreskrimsus Kombes Pol Ronni Samtama didampingi Kanit III Kompol Wira Prayatna, Selasa (26/2/2019).
Selanjutnya, Tim bersama staf Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut kemudian melakukan pengecekan ke rumah yang dimaksud.
"Saat dilakukan penggeledahan rumah, Tim menemukan ke-16 satwa yang dilindungi di dalam ruangan khusus yang berada pada bagian belakang rumah," terang Kombes Pol Ronni Samtama.
Dari hasil penyelidikan pemiliknya Robby (37) dan Adil Aulia (28) tinggal di jln Yos Sudarso kelurahan mabar,kecamatan hamparan perak.
Sejumlah hewan yang dilindungi yakni, lima ekor Burung Kakatua Raja, lima ekor Burung Kesturi Raja/Nuri Kabare, satu ekor Burung Rangkong Papan/Enggang Papan, satu ekor Burung Kakatua Maluku, satu ekor Burung Kakatua Jambul Kuning dan tiga ekor Burung Kasuari Klambir Ganda.
"Ke-16 burung yang dilindungi itu kemudian kita diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut," jelas Kombes
"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku Adil bahwa mereka memelihara satwa dilindungi tersebut sejak bulan Desember 2018 dan tanpa kepemilikan izin apapun dari pihak yang berwenang," sementara Robby masih buron sudah ditetapkan dalam Daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan saat ini Sumatra utara merupakan tujuan atau transit hewan langka untuk dikirim ke luar negeri inilah yg menjadi faktor banyaknya transaksi penjualan hewan dilindungi lewat sumut.
Sedangkan untuk tehnik penjualan pelaku memasarkan melalui rekan dan jaringan media sosil dari 16 satwa langka ini, pengakuan pelaku bahwa burung-burung tersebut dipasarkan dengan total harga .
"Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (a) tentang setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Wartawati DNM : Nora Tarigan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar