Duta Nusantara Merdeka | Medan
Tim gabungan Polres Deliserdang dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut meringkus Boby Santana alias Boby Kompil (32) warga Jalan Benteng Hulu Gang Haji Anum Nomor 36 B, Kelurahan Bandar Selama, Medan Tembung sungguh nekat. Pasalnya ia nekat merampok tas milik anggota Kepolisian, bernama Aipda Sunardi Sanjaya, yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Deli Serdang. Akibat perlakuanya yang nekat merampas tas milik anggota Polisi, Boby Kompil didor Polisi kakinya.
Sebelumnya team gabungan Polres Deliserdang dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, melakukan peyelidikan terlebih dahulu. Saat team gabungan melintas dijalan Batangkuis Deliserdang, Sabtu (9/2/2019) malam. Tersangka Budiman alias Boby Kompil, menaiki sepeda motor Honda Vario warna Merah. Team gabungan yang tidak ingin tersangka lolos begitu saja, langsung meringkus tersangka Boby Kompil. Tapi tersangka berupaya melakukan perlawanan. Lalu petugas terpaksa mengadiahkan timah panas, ke kaki tersangka.
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah plat BK 3915 AFF, satu android Samsung dan sepucuk senjata api organik jenis revolver SNW 4 BBL.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Andi Rian, Kamis (21/2) mengatakan, perampokan itu terjadi ketika korban Aipda Sunardi Sanjaya hendak berangkat untuk tugas dinas pada Kamis 24 Januari lalu. Sebelum berangkat, korban memanaskan sepeda motor Honda Vario di depan rumahnya. Dan korban menggantungkan tasnya di sepeda motor.
"Tiba-tiba pelaku Boby Kompil datang dan merampas tas korban lalu kabur bersama rekannya naik sepeda motor," terang Andi Rian.
Lebih mendetail, Kasubdit 3 Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak menambahkan, korban berusaha mengejar pelaku, namun usahanya tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan tasnya yang berisi satu android, uang kontan Rp 700 ribu dan sepucuk senjata dan beberapa butir peluru.
Korban kemudian membuat laporan aduan ke Polres Deli Serdang. Tim Gabungan Polres Deli Serdang dengan Jatanras Polda Sumut kemudian menyelidiki kasus ini.
Lalu pada Sabtu 9 Januari 2019, tim gabungan polisi berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku yakni Boby Kompil di Batang Kuis. Saat itu juga polisi menangkapnya sekaligus menyita barang bukti sepeda motor, android dan senjata api revolver.
Sementara rekan tersangka Putra (28), warga Jalan Benteng Hulu Gang Amin Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung masih buron. **
Wartawati DNM : Nora Tarigan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar