Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Presiden Joko Widodo berharap agar sertifikat lahan yang telah dimiliki masyarakat tidak dialihfungsikan karena dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
"Jangan sampai sertifikat ini setelah jadi, justru dijual untuk kepentingan-kepentingan yang gede-gede. Kalau mau disekolahkan (diagunkan) saja dihitung (dipertimbangkan) dulu apalagi dijual," ujar Presiden ketika memberikan sambutan pada acara penyerahan Sertifikat Hak atas Tanah yang digelar di Lapangan Maulana Yudha Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, hari Senin, 18 Februari 2019.
Turut mendampingi Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Sebelumnya, Isra, petani asal Kabupaten Tangerang, salah seorang penerima sertifikat yang berkesempatan untuk maju ke atas panggung ketika diminta oleh Presiden, menyampaikan harapannya bagi para penerima sertifikat lainnya mengenai persoalan alih fungsi lahan khususnya pertanian.
Isra yang menerima sertifikat atas lahan berupa bidang sawah seluas 565 meter persegi melanjutkan, di daerahnya, terdapat kecenderungan para petani untuk menjual lahan pertanian yang produktif untuk dialihfungsikan dan dijual kepada para pengembang. Ia menyebut bahwa hampir separuh lahan yang ada di daerahnya sudah beralih dari fungsi semula.
Kepala Negara kemudian menyampaikan terima kasih atas laporan yang diberikan Isra. Presiden sekaligus mengingatkan bahwa negara kita dan generasi mendatang sangat membutuhkan peranan para petani sebagai penghasil bahan pangan untuk kebutuhan rakyat Indonesia.
"Hati-hati, apalagi yang namanya sawah. Jangan sampai berubah menjadi rumah-rumah. Kita butuh makan, kita butuh pangan, ke depan untuk anak-cucu kita," imbuh Presiden menanggapi.
Untuk diketahui, dalam acara penyerahan tersebut, diserahkan langsung sertifikat bagi 5.000 lahan yang ada di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sertifikat-sertifikat tersebut mencakup luas lahan keseluruhan mencapai 2.649.359 meter persegi yang tersebar di Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jayanti, Rajeg, Solear, Sukamulya, dan Tigaraksa.
Reporter : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar