Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Keresahan warga Desa Loa Duri Ulu, Gang Hidayah RT. 009, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara (Kukar) berangsur mereda setelah jajaran unit Reskrim Polsek Loa Janan, pada hari Jum’at (15/2/2019) malam, berhasil membekuk 1 (satu) orang yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan Narkotika Gol.1 jenis Shabu.
“Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Loa Janan AKP M.D. Djauhari melalui Kanit Reskrim IPTU Edi Hariyanto menyatakan, bahwa Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial Sur Als YNT (48) diamankan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Gang Hidayah RT. 009, Desa Loa Duri Ulu, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara. beserta barang bukti milik tersangka.”
"Dari tangan nya, Polsek Loa Janan mendapati, 1 (satu) poket sabu Seberat 0,4 gram, 1 (satu) buah Hp Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah alat takar, 1 (Satu) buah baskom kecil, 2 (dua) bendel pelastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp.550,000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Iptu Edi Hariyanto.
"Awalnya masyarakat Gg. Hidayah Loa Duri Ulu, merasa resah dan mencurigai salah seorang warga Inisial YNT yang diduga terlibat penyalahgunaan serta pelaku peredaran narkoba jenis shabu diwilayah mereka, setelah mendapatkan laporan warga, Kapolsek Loa Janan AKP M.D. Djauhari memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggotanya untuk melakukan pengecekan dan pemantauan ke gang tersebut dan rumah yang dicurigai adalah rumah milik sdri. YNT,” urai IPTU Edi Hariyanto.
Saat dilakukan penyelidikan ternyata YNT berada dirumah, selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dan membekuk YNT beserta barang bukti narkotika yang ada padanya, kemudian YNT dan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya maka tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar