Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 635 perusahaan fintech yang tidak terdaftar atau dinilai ilegal, dan sebanyak 231 diantaranya sudah ditutup izinnya oleh OJK.
Ivan Nikolas Tambunan, selaku CEO & Co-Founder Akseleran, menjelaskan bahwa Akseleran mengapresiasi dan mendukung penuh aksi dari OJK untuk memberantas fintech ilegal di Indonesia. Menurut Ivan, apa yang dilakukan oleh OJK sebagai bentuk nyata dalam mengedepankan prinsip perlindungan terhadap konsumen dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak terjebak terhadap pinjaman online dari perusahaan fintech ilegal.
Akseleran sendiri, tambahnya, merupakan startup fintech berbasis Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) yang menyalurkan pinjaman produktif kepada para pelaku usaha (UKM) tingkat menengah ke atas dengan minimal sebesar Rp75 juta dan maksimal sebesar Rp2 miliar. Di sisi lain, Ivan mengungkapkan, sebagai platform P2P Lending maka masyarakat juga dapat menjadi pemberi pinjaman di Akseleran mulai dari Rp100 ribu dengan rata-rata imbal hasil yang didapatkan sebesar 18%-21% per tahun.
“Kami sebagai perusahaan P2P Lending di Indonesia yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK dan saat ini sedang memasuki proses untuk memperoleh perizinan final. Oleh karena itu, kami bersama-sama dengan industri melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus berupaya memberikan layanan yang terbaik untuk pengguna, termasuk dari sisi penagihan dan pembatasan biaya maupun imbal hasil yang bersifat predatory,” ujar Ivan di Jakarta, hari Jumat,15 februari 2019.
Layanan terbaik yang dilakukan Akseleran kepada konsumen, jelasnya, bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Buktinya, sepanjang tahun 2018, Akseleran berhasil menyalurkan total pinjaman sebesar Rp210 miliar, atau 105% dari yang ditargetkan sebesar Rp200 miliar kepada lebih dari 400 pinjaman dengan rasio kredit macet (non performing loan/NPL) masih di angka 0,5%.
“Bahkan, di Januari 2019, Akseleran telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp55 miliar melebihi dari yang kami targetkan sebesar Rp. 36 miliar. Ini bukti nyata bahwa pertumbuhan yang kami alami merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap Akseleran sebagai perusahaan P2P Lending yang legal di Indonesia. Sedangkan fintech ilegal itu tidak diawasi oleh OJK dan mereka yang ilegal otomatis tidak mengikuti aturan main maupun kode etik yang ada sehingga sudah pantas untuk diberantas,” tambah Ivan.
Sebagai informasi, per Februari 2019, OJK telah merilis ada sebanyak 99 perusahaan fintech lending yang sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebelumnya, selama tahun 2018, total pinjaman yang disalurkan oleh 88 perusahaan fintech lending mencapai sebesar Rp22,67 triliun, atau mengalami kenaikan 784% secara year on year.
Reporter : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar