Duta Nusantara Merdeka |
Narkoba sabu atau yang juga dikenal sebagai methamphetamine atau crystal meth (The desired effects include altered sensations and increased energy) adalah sejenis narkotika yang sangat adiktif. Bentuknya putih, tidak berbau, pahit, dan seperti kristal.
Hasil survey BNN memperlihatkan shabu sebagai narkoba peringkat 2 (dua) yang paling sering dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia, Diantara berbagai efek sabu pada tubuh, narkoba ini juga dapat menyebabkan masalah jantung, termasuk detak jantung cepat, denyut jantung tak teratur, dan peningkatan tekanan darah. Jika sudah dalam tahap overdosis jenis sabu ini bisa saja menimbulkan kejang-kejang, apabila menggunakan dosis yang besar maka peningkatan suhu tubuh dapat pula menimbulkan kematian kepada si pengguna. Dengan tingkat modernisasi zaman sekarang dengan tehnologi kemajuan maka pada akhir-akhir ini lebih banyak fariasinya dan banyak jenis-jenis dan rasa daya efektifitasnya di karenakan banyaknya perkembangan dalam teknik pembuatannya, Sabu di juluki zat “stove top” ini adalah jenis psychoactive drug primarily.
"Dengan keberhasilan para anggota personil unit Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bapak Iptu Imron Mas’Adi.SH,. saya berharap peredaran Narkoba dapat di cegah, di tangkap dan dapat pula memutus mata jaringan para bandar-bandar narkoba yang sering sekali membuat resah warga masyarakat, dengan penangkapan ini para tersangka telah di periksa dengan baik bahkan tersangka telah di buktikan dengan berbagai pemeriksaan dan hasil Labotarium mereka telah terbukti bahwa kedua tersangka telah menggunakan obat yang mengadung Zat adiktif narkotika dan juga telah memiliki obat terlarang berjenis sabu’’. Tutur Kapolsek Batu Ceper Hidayat Iwan Irawan.SH,.MA.
Untuk kronologis singkat piket Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat perihal sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di area yang sering kali di jadikan transaksi maka kemudian 2 orang piket reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Imron Mas`Adi.SH, setelah berkoordinasi diantara para petugas dengan cekatan dan langsung melakukan observasi kepada pelaku yang mencurigakan dan melakukan pengeledahan kepada tersangka sesuai dengan laporan informasi dari warga masyarakat, adapun kedua tersangka tertangkap di dua tempat yang berbeda untuk tersangka berinisial ‘’GL’’ berumur 25 tahun telah terciduk petugas yang dengan sigap maka pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019, sekitar pukul 23.00 Wib, di depan gedung Airnav Indonesia Jalan Juanda Blok A.1 No.6, Kel.Karang anyar Kec.Neglasari, Kota, Tangerang.
Berdasarkan keterangan tersangka pertama di peroleh pelaku telah membeli paket sabu tersebut dari tersangka kedua, sedangkan setelah mendapat informasi tersebut maka petugas Reskrim Polsek Batu Ceper bergegas melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya untuk tersangka lainnya yang berinisial ‘’AP’’ (35 thn) setelah di geledah dengan seksama dan teliti oleh para petugas maka tersangka yang kedua (2) langsung diperiksa di dalam kontrakan nya yang dimana beralamat di Jalan Maulana Hasanudin RT.02 RW.02, Kel.Poris Gaga, Kec.Batuceper, Kota Tangerang, dan terciduklah pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019, sekitar pukul 10.00 Wib, modus operandi para tersangka telah tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu, proses selanjutnya para tersangka di bawa ke Polsek Batu Ceper untuk di tahan.
Dengan demikian barang bukti yang di peroleh saat pengeledahan tersangka ‘’GL’’ adalah : 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21 gram, 1 (satu) unit Hp xiaomi, 1 (satu) lembar kertas foil rokok, sedangkan untuk tersangka kedua ‘’AP’’ telah di sita (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,59 gram, 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,25 gram, 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 gram, 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21 gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna silver, 1 (satu) bungkus bekas rokok dan selanjutnya para tersangka dan berikut barang bukti langsung di gelandang ke kantor Polsek Batu ceper untuk di lakukan penyidikkan lebih lanjut.
Kedua tersangka yang terciduk di dalam penyalahgunaan Narkotika tersebut termasuk golongan 1 (satu) jenis Sabu dan tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) subs Psl 112 ayat UU No. 35 th 2009 tentang Undang-undang Narkotika. Dengan kelakuan yang tidak terpuji ini mereka berdua sekarang di tahan dan berada di ru ang khusus (Bui) penjara, ‘’semoga dengan tingginya resiko dan sebab akibat konsekuensi benda Jenis Narkotika tersebut maka awak media menghimbau kepada warga masyarakat yang membaca tulisan ini bahwa jauhilah dan hindarilah obat-obatan terlarang seperti narkoba agar keluarga kita selamat dari resiko yang diakibatkan dan terhindar dari kematian’’. Tutur Eko. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar