Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Di tahun politik yang kian memanas, publik kembali tersentak dengan aksi penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) oleh sejumlah ormas. Selanjutnya diberitakan juga bahwa Parpol berbasis Islam, PKS menolak RUU P-KS. Di sisi lain,
sebilangan kelompok pendukung kuat RUU P-KS menggelar konferensi pers Melawan Hoax RUU P-KS".
sebilangan kelompok pendukung kuat RUU P-KS menggelar konferensi pers Melawan Hoax RUU P-KS".
Fraksi PKS DPR RI menggelar Diskusi Publik dengan tema : "Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" hari Rabu, 13 Februari 2019 pukul 12.30 - 16.00 wib bertempat di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Lt. 3 Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. dengan KEYNOTE SPEECH Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A selaku Ketua Fraksi PKS DPR RI. serta PEMBICARA dan MODERATOR
- Drs. H.M Iqbal Ramzi selaku Anggota Komisi VIII FPKS DPR RI dengan Sub-tema: ”Proses Perjalanan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.”
- Dr. Dinar Dewi Kania selaku Peneliti INSISTS dengan Sub-tema: “Menimbang Kekerasan Seksual Di Indonesia”
- Prof. Topo Santoso, SH., MH., Ph.D selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan Sub-tema: “ Perspektif Hukum Pidana Terhadap Terminologi Kejahatan, Penyimpangan Dan Kekerasan Seksual.”
- Khariroh Ali selaku Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2014-2019 dengan Sub-tema: “Potret Kejahatan, Kekerasan Dan Penyimpangan Seksual Di Masyarakat.”
- Dr. Dinar Dewi Kania selaku Peneliti INSISTS dengan Sub-tema: “Menimbang Kekerasan Seksual Di Indonesia”
- Prof. Topo Santoso, SH., MH., Ph.D selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan Sub-tema: “ Perspektif Hukum Pidana Terhadap Terminologi Kejahatan, Penyimpangan Dan Kekerasan Seksual.”
- Khariroh Ali selaku Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2014-2019 dengan Sub-tema: “Potret Kejahatan, Kekerasan Dan Penyimpangan Seksual Di Masyarakat.”
Umumnya masyarakat dengan pandangan sekilas akan mengatakan," "RUU ini bagus, melindungi perempuan dari tindak kekerasan seksual, kenapa ditolak?" Ada lagi yang bergumam, "Hanya orang yang keras hati dan tidak berperasaan saja yang tega menolak RUU P-KS ini". Memang tidak mudah untuk menjelaskan muatan ideologi Feminis Radikal (baik yang Libertarian atau Kultural), serta dampak negatif atau positif. RUU ini bila sampai disyahkan. Namun juga tidak telalu sulit untuk mengidentifikasi bahwa ruh RUU ini tidak berkeindonesiaan.
Salah satunya adalah definisi kekerasan seksual yang panjang berbaris-baris dalam satu kalimat, dan terkesan terjemahan dari bahasa asing, sehingga kurang akrab dalam nalar pikir orang Indonesia.
"Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau Fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik".
Masyarakat Indonesia sangat memerlukan perlindungan hukum terkait dengan tindak kejahatan seksual. Namun demikian, keberadaan RUU P-KS yang diusulkan ini terkesan hanya melindungi sekelompok perempuan dan mengabaikan kaum perempuan lainnya. Dan ini juga merupakan bentuk kekerasan yang ingin dilembagakan melalui konstitusi yang bersifat binding dan compulsory, Sebab jika ingin melakukan aborsi, misalnya, sesuai dengan ide kebebasan yang diyakini, kenapa meski mempidanakan pihak-pihak yang melarang aborsi berbasis hukum agama.
Sekiranya RUU ini dipandang mendesak dan diperlukan untuk wanita dan menjamin ketahanan keluarga Indonesia, kenapa istilah yang di kekerasan, bukan kejahatan seksual? istilah kekerasan seksual adalah istilah manipulatif, penuh intrik/ jebakan, Karena istilah ini digunakan lebih untuk maksud pemaksaan dari pada maksud-maksud yang lebih positif dan akurat dalam pandangan masyarakat. Jadi RUU ini kesannya tidak mempidanakan segala kegiatan seksual yang tidak ma'ruf dan tidak legal selama dilakukan tanpa unsur paksaan, Sebab yang dipidanakan hanyalah aborsi paksa, homo paksa, lesbi paksa, dan lain-lainnya yang terkait dengan konsep kontrol seksuał dalam ideologi feminism dan tertulis jelas dalam Naskah Akademik RUU ini. Maka dalam batasan tertentu tidak berlebihan jika RUU ini adalah parasit bagi ketahanan keluarga Indonesia.
Reporter : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar