Duta Nusantara Merdeka | Humbahas - Sumut
Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT inalum (Personal) yang bekerja sama dengan PT Inhutani dalam program rehabilitasi hutan dan lahan daerah tangkapan air (DTA) Danau Toba diduga banyak ketidak beresan dalam penanaman pohon 50.000 batang diatas lahan seluas 100 Heaktar yang terletak didesa Sipituhuta dan Pardomuan Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumut.
Hal ini diketahui dan ditinjau langsung kelapangan oleh beberapa awak media. Penanaman pohon sebanyak 50. 000 batang dengan lahan seluas 100 HA ini , dalam segi penanamannya tidak sesuai dengan yang diharapkan, batang pohon yang sudah ditanam hanya berkedalaman 5 cm dan tanpa diberi pupuk kandang, batang pohon sudah kebanyakan mati.
Sedangkan untuk jarak tanam sekitar 3 m x 4 m, juga luas tanah dalam penanaman pohon alvokat sesuai dengan papan informasi yang dibaca ditaksir hanya sekitar 50 HA.
Hal senada membuat awak media kembali menjadi penasaran dan kembali mempertanyakan langsung terhadap pegawai PT. Inhutani Cabang Medan Z. Piliang diruang kerjanya.
Saat dipertanyakan, Piliang sendiri sempat menunjukan rasa tidak bersahabat terhadap rekan media, Piliang hanya bersedia memberikan informasi sedikit terhadap wartawan dan menjelaskan bahwa dianya hanya ditugaskan untuk pengawasan yang diturunkan dari PT Inhutani cabang medan untuk melihat pekerjaan saat ini.
Untuk dana CSR dalam program tersebut, dianya hanya mampu menjawab "Itu urusan atasan " Tukasnya kepada wartawan.
Lebih lanjut dipertanyakan, berapa jarak tanam dan juga berapa ton jumlah pupuk yang sudah dipakai. Piliang hanya mampu menjawab untuk 1 hektar lahan bisa ditanam sebanyak 500 batang pohon dengan jarak 4m x 5 m, semakin lebar jarak tanamnya semakin sedikit pohon yang dibutuhkan dalam 1 hektarnya, sedangkan untuk pupuk, Piliang dengan menjelaskannya, dan mengalihkan pembicaraan kepada rekanan kerjanya bermarga Hutabarat yang saat itu tidak berada ditempat.
Saat itu pulalah salah satu awak media sontak menjelaskan bahwa akan diberitakan kemedia cetak dan akan memberitahukan kepada PT Inalum, Piliang sontak menjawab, jangan dulu diberitakan dan jangan dulu sampai-sampai melapor keatasan, ujarnya dengan nada ketakutan.
Kembali berlanjut bersama Hutabarat, Kamis, 7 Februari 2019 diruang kerjanya menjelaskan , untuk penanaman pohon alfokat telah kami laksanakan dengan sebaik baiknya, dan para pekerja, kami datangkan dari luar Kabupaten Humbahas, karena masyarakat sekitar kurang bersedia ataupun kurang terbuka dalam penanaman pohon dilahan mereka masing masing.
Lebih lanjut dijelaskan, ditemukan bahwa penanaman pohon tersebut tidak semuanya memakai pupuk kandang, dan tidak sesuai dengan spek penanaman.
Hutabarat menangkis, semua itu sudah kami laksanakan dengan baik sesuai dengan aturannya, yang mana untuk sebatang pohon kedalaman 30 cm dan lebar diameternya 30 cm serta memakai pupuk kandang.
Ketika hal tersebut dipertanyakan awak media dan menunjukan bukti yang ada dilapangan, Hutabarat akhirnya merasa gelisah, dan berpura-pura keluar.
Hingga akhirnya amplop berisikan uang Rp. 300 ribu disodorkan Hutabarat untuk menutupi semua kebusukanya dan hingga akhirnya uang tersebut ditolak mentah mentah hingga akhirnya awak media pergi meninggalkan ruangan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Jhon Harry Marbun melalui Kepala Bidang Anggaran Maradu Napitupulu mengakui, sampai saat ini pemanfaatan dana CSR tidak ada masuk dianggaran APBD.
Diapun tidak tahu berapa banyak dana CSR yang diberikan perusahaan jika ada mendukung program pemerintah.
“Mana masuk anggaran CSR, egak ada masuk ke APBD. Karena, ya egak ada dasar hukumnya masuk,” kata Maradu dikantornya.
Wartawan DNM : B. Nababan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar