Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Sepasang sejoli inisial DA (27) dan LPA (29), harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi lantaran keduanya tertangkap tangan karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap unit narkoba Polsek Tambora dibawah pimpinan Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi.SH.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh.SH, mengungkapkan, anggota Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost yang berlokasi di Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat, dihuni oleh sepasang kekasih yang mencurigakan sebagai pengedar sabu.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 06/02/2019, anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi SH, meringkus keduanya di salah satu kamar kos tersebut," Ungkap Kompol Iver Son Manossoh, Kamis (07/02/19).
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin.SH,.MH, menambahkan, saat di lakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di dalam kamar kost tersebut, ternyata ditemukan 5 (lima) paket shabu dengan 3 (tiga) macam ukuran yang dimasukkan ke dalam tas warna biru tua merk Travel Mate yang berada di lantai kost.
"Kurang lebih barang bukti sabu yang kita amankan sebanyal 80 gram merupakan sisa barang yang belum diedarkan. Dari awal barang yang diterima pelaku sebanyak 1 Ons," Tambah AKP Supriyatin.
Masih katanya, selain itu didalam kamar kost tersebut, tim juga menemukan 2 (dua) buah timbangan elektrik dan 3 (tiga) buah HP yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antar jaringan tersebut dengan bandar narkoba dalam melakukan transaksi.
"Hasil interview kedua pelaku tersebut, mereka disuruh mengambil sabu dari anak buah AJS yang berada di LP (Lembaga Permasyarakatan) Salemba untuk diantarkan atau diedarkan kepada beberapa orang jaringan maupun pengedar sesuai arahan AJS," Katanya AKP Supriyatin.
Dari jasa mengedarkan barang haram tersebut, mereka mendapatkan uang jasa Rp.2 juta dari orang yang diutus AJS. Dari hasil test urine terhadap kedua Pelaku. DA dan LPA, positif Metamfetamina (Sabu).
"Keduanya kita jerat Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tandasnya AKP Supriyatin, Kanit Reskrim Polsek Tambora. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar