Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Lebih dari 2000 perempuan kini memiliki kemampuan untuk membangun kohesi sosial menanamkan toleransi dan perdamaian di komunitas, serta terlibat dalam pembentukan Desa/Kelurahan Damai. Hingga saat ini, sembilan desa/kelurahan di Indonesia, yaitu Desa Tajurhalang dan Kelurahan Pengasinan di Jawa Barat; Desa Gemblegan dan Nglinggi di Jawa Tengah; Desa Guluk-guluk, Prancak, Payudan Dundang, Candirenggo, dan Sidomulyo di Jawa Timur, telah menunjukkan komitmen untuk menjadi Desa/ Kelurahan Damai.
Hal ini merupakan hasil dari program "Perempuan Berdaya, Komunitas Damai" yang mendukung peran perempuan dalam membangun kohesi sosial dan kontribusinya dalam menanamkan toleransi dan perdamaian, yang dilaksanakan oleh Wahid Foundation bekerja sama dengan UN Women dan didukung oleh Pemerintah Jepang.
Hal ini merupakan hasil dari program "Perempuan Berdaya, Komunitas Damai" yang mendukung peran perempuan dalam membangun kohesi sosial dan kontribusinya dalam menanamkan toleransi dan perdamaian, yang dilaksanakan oleh Wahid Foundation bekerja sama dengan UN Women dan didukung oleh Pemerintah Jepang.
Wahid Foundation bersama UN Women menggelar Peluncuran Panduan Pelaksanaan 9 Indikator Desa/Kelurahan Damai (termasuk didalamnya Sistem Deteksi dan Respon Dini dalam mencegah intoleransi dan radikalisme) hari Jumat, 8 Februari 2019 pukul 08.30 – 11.30 wib bertempat di Golden Ballroom, The Sultan Hotel and Residence Jakarta. dibuka :
Yenny Wahid selaku Co - Founder Wahid Foundation dan Eko Putro Sandjojo selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia.
Yenny Wahid selaku Co - Founder Wahid Foundation dan Eko Putro Sandjojo selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia.
Dengan para Pembicara:
Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah, Riri Khariroh selaku Ketua Komnas Perempuan dan Mujtaba Hamid selaku Direktor Wahid Foundation.
Sabine Machil selaku UN Women Representative mengungkapkan, "Acara hari ini adalah tentang perempuan sebagai agen perdamaian: dari usahanya untuk mempromosikan toleransi dan menjaga perdamaian di komunitas, hingga upaya yang dilakukan dalam mendorong Kepala Desa untuk berkomitmen membangun Desa/ Kelurahan Damai. Partisipasi aktif dan kepemimpinan perempuan sangat diperlukan untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan."
Dengan demikian, Panduan ini disusun dengan tujuan untuk membantu pemerintah daerah, aparat pemerintahan desa/kelurahan, tokoh agama/ tokoh masyarakat, kelompok perempuan dan para pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengukur kemajuan dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Damai.
Panduan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bersama untuk merencanakan, memantau pelaksanan, dan mengevaluasi upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang saling menghargai sesama dan hidup dalam harmoni.
"Panduan Pelaksanaan 9 Indikator Desa/Kelurahan Damai yang diluncurkan hari ini berisi dokumen dan informasi yang dibutuhkan bagaimana program ini dikembangkan, dijalankan, dan diukur. Buku ini dihasilkan dari pengalaman selama dua tahun terakhir sehingga memudahkan untuk bisa diterapkan di daerah-daerah lain dengan berbagaà penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan konteks lokal" jelas Yenny Wahid selaku Co -Founder Wahid Foundation.
Dengan diterapkannya sembilan indikator Desa/ Kelurahan Damai di sembilan Desa/ Kelurahan Damai yang sudah ada dan apabila pendekatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, maka diharapkan akan terbentuk pula Desa/ Kelurahan Damai di daerah lainnya.
Selain peluncuran Panduan Pelaksanaan 9 Indikator Desa/ Kelurahan Damai, acara ini juga diisi dengan diskusi publik mengenai peran perempuan dalam memelihara perdamaian dan memperkuat kohesi sosial di Indonesia dengan pembicara, yaitu Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah; Riri Khariroh selaku Komisioner Komnas Perempuan; dan Mujtaba Hamdi selaku Direktur Eksekutif Wahid Foundation.
Melalui Desa/ Kelurahan Damai, anggota masyarakat berkomitmen untuk melindungi dan menumbuhkan toleransi dan perdamaian di dalam komunitas mereka. Sembilan indikator yang menunjukkan ciri-ciri Desa/ Kelurahan Damai telah ditetapkan melalui proses dialog dan konsultasi bersama elemen perempuan, masyarakat dan perangkat desa. Secara ringkas, kesembilan indikator ini meliput:
1) adanya komitmen untuk mewujudkan perdamaian;
2) adanya pendidikan dan penguatan nilai perdamaian dan kesetaraan gender,
3) adanya praktik nilai-nilai persaudaraan dan toleransi dalam kehidupan warga;
4) adanya penguatan nilai dan norma kearifan lokal;
5) adanya Sistem Deteksi Dini pencegahan intoleransi;
6) adanya sistem penanganan cepat, penanggulangan pemulihan kekerasan;
7) adanya peran aktif perempuan di semua sektor masyarakat;
8) adanya pranata bersama yang mendapat mandat untuk memantau pelaksanaan esa/ Kelurahan Damai; dan
9) adanya ruang sosial bersama antar warga masyarakat. Kesembilan indikator tersebut saling berkaitan dan tentu pelaksanaannya butuh waktu, proses, dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
2) adanya pendidikan dan penguatan nilai perdamaian dan kesetaraan gender,
3) adanya praktik nilai-nilai persaudaraan dan toleransi dalam kehidupan warga;
4) adanya penguatan nilai dan norma kearifan lokal;
5) adanya Sistem Deteksi Dini pencegahan intoleransi;
6) adanya sistem penanganan cepat, penanggulangan pemulihan kekerasan;
7) adanya peran aktif perempuan di semua sektor masyarakat;
8) adanya pranata bersama yang mendapat mandat untuk memantau pelaksanaan esa/ Kelurahan Damai; dan
9) adanya ruang sosial bersama antar warga masyarakat. Kesembilan indikator tersebut saling berkaitan dan tentu pelaksanaannya butuh waktu, proses, dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
Untuk membantu agar indikator Desa/ Kelurahan Damai tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk aksi yang nyata, Panduan Pelaksanaan 9 Indikator Desa/ Kelurahan Damai diluncurkan hari ini.
Panduan ini memaparkan langkah-langkah praktis yang dapat diterapkan oleh anggota masyarakat dan perangkat desa untuk mengembangkan Desa/Kelurahan Damai sesuai dengan kondisinya masing-masing. Di samping langkah-langkah praktis, Panduan ini juga memaparkan prinsip-prÃnsip yang harus dijunjung, seperti penghormatan hak asasi manusia, non-diskriminasi, kesetaran gender, serta keterlibatan perempuan yang bermakna. Sebagai contoh, Panduan ini menyarankan agar pelaksanaan indikator Desa/ Kelurahan Damai ini dikelola oleh Kelompok Kerja di tingkat desa yang keanggotaannya diisi oleh sekurangnya 30% unsur perempuan.
Reporter : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar