Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Seorang pengedar narkoba berinisial MR (28) warga Jalan Poros, Desa Lebak Cilong RT 05, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang telah lama menjadi target operasi (TO), akhirnya di bekuk Polsek Muara Wis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Wis AKP Sugeng Hariadi.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Muara Wis AKP Sugeng Hariadi menerangkan, MR ditangkap, pada hari Kamis (31/01/2019) malam, sekitar pukul 23.30 Wita, di rumah nya di Desa Lebak Cilong. Dimana terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.
MR tertangkap saat berada di dalam rumah. Usai dilakukan pengintaian disekeliling rumahnya, barulah pihak kami (Polsek Muara Wis) bergerak untuk melakukan penggerebekan.
"Ketika digerebek, pelaku sempat membuang barang bukti melalui jendela rumahnya. Tapi anggota sudah berjaga-jaga diluar dan melihat bukti yang dibuangnya itu,” ucap AKP Sugeng Hariadi.
Yang dibuangnya itu sebuah bungkus rokok. Saat kita buka ternyata isinya 22 poket sabu seberat 9,24 gram. Selain itu kita juga temukan satu pak plastik klip kosong, satu korek api, satu pipet, dua sendok takar serta sebuah handphone,” urai AKP Sugeng.
Saat di introgasi, MR membeberkan kalau barang yang dibelinya itu dipesan dari salah seorang narapidana di Lapas klas IIB Tenggarong berinisial AR. Setiap membeli, MR memesan dengan menghubungi lewat handphone.
“Terkait hal itu masih kita dalami, semoga saja pelaku lainnya berhasil kami tangkap. Kami tidak ingin peredaran narkoba di Kutai Kartanegara, khususnya di Kecamatan Muara Wis ini semakin merajalela dan merusak generasi muda,” tutur AKP Sugeng Hariadi lagi, Kapolsek Muara Wis Polres Kutai Kartanegara.
Mengenai pelaku MR, saat ini sudah diamankan di sel Mapolsek Muara Wis. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar