Duta Nusantara Merdeka | Banda Aceh.
dr. Irsalina Mendukung penuh kebijakan Aceh bebas sampah pada 2025. Sebagai tahap awal, Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan pengenaan denda Rp10 juta atau hukuman kurungan maksimal sebulan penjara bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Calon Anggota DPD RI dr. Irsalina Husna Azwir mengatakan, Sebelum menerapkan pengenaan denda mulai 1 Januari 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh menyosialisasikan qanun atau peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah tersebut sepanjang Agustus hingga Desember 2018.
" Qanun aceh mengenai denda bagi yang membuang sampah sembarangan, adalah aturan hukum positif demi lingkungan. Allah SWT menitipkan bumi ini kepada kita untuk dijaga, dipelihara, dan dimakmurkan. Mengelola sampah dengan baik sehingga dapat dikembalikan secara layak kepada bumi menjadi salah satu cara ibadah kita ", Ujar dr. Irsalina kepada media, Sabtu (2/2).
Ditambahkan dr irsalina, Kita dapat bergerak memulai ini dengan memilah, mengumpulkan dan membuang sampah sesuai tempatnya. Hampir 60% sampah adalah jenis organik yang berasal dari sampah rumah tangga, hal ini dapat dimanfaatkan menjadi pupuk untuk tanaman dan sisanya dapat diolah di bank sampah.
" Selama ini pengelolaan sampah masih konvensional, penumpukan sampah pada tempat pembuangan sampah (TPS) adalah pemborosan yang belum bermakna, tingginya biaya operasional dan maintenance alat hanya untuk menata sampah ". jelas dr Irsalina Husna Azwir, wanita aceh kelahiran 28 tahun silam tersebut.
Sampah yang telah dikumpulkan harus diolah dengan multi teknologi ramah lingkungan, dimana sampah organik menjadi pupuk kompos yang dapat diambil kembali oleh masyarakat yang ingin melakukan penghijauan dirumahnya; serta sampah non organik didaur ulang menjadi material bangunan, kerajinan rumah tangga yang dapat dijual kembali sehingga membantu perekonomian keluarga dan sisanya dapat menggunakan teknologi power house untuk digunakan sebagai tenaga listrik. Perlu ada manajemen pengelolaan agar limbah yang dihasilkan juga aman terhadap lingkungan.
Terakhir dr. Irsalina menghimbaukan "Mari permasalahan sampah menjadi perhatian kita semua, dengan membuat sampah dari sesuatu yang tidak berarti menjadi bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat " tutupnya.
dr.Irsalina Husna Azwir, SH adalah calon anggota DPD-RI nomor urut 32 maju dari Provinsi Aceh periode 2019-2024 dengan tekat ingin memperjuangkan hak-hak kesehatan dan pendidikan masyarakat Aceh jika nantinya terpilih di DPD-RI.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengenakan hukuman bagi warga yang membakar sampah sembarangan berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp.50 juta.
Peningkatan jumlah sampah menjadi tugas kita semua untuk turut andil mengatasi kondisi ini. Bukan hanya tugas pemerintah, perlu kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat agar "Menuju Aceh bebas sampah 2025" bisa sukses. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar