Duta Nusantara Merdeka | Bekasi
Polisi menangkap 4 pelaku penggelapan dana sebuah perusahaan leasing di Bekasi, Jawa Barat. Modus pelaku mengajukan pinjaman dengan jaminan BKPB dengan menggunakan data fiktif.
“Tersangka mengajukan pinjaman pembiayaan dana tunai dengan jaminan BPKB sepeda motor yang sudah hilang,” ujar Kapolsek Bekasi Kota Polres Metro Bekasi Kota Kompol Parjana di Mako Polsek Bekasi Kota Jalan Jendral Sudirman, Kranji, Kota Bekasi.
Keempat pelaku inisial N (28), IM (27), DC (23), dan MR (21) merupakan karyawan di perusahaan leasing tersebut. Untuk bisa mencairkan uang pinjaman, pelaku membeli BPKB motor yang sudah hilang melalui online sebagai jaminan.
“Untuk mendapatkan BPKB ini, pelaku-pelaku ini membeli BPKB yang kendaraan nya sudah hilang. Dengan harga motor yang baru Rp 5 juta. (BPKB) motor yang paling murah Rp 1,5 juta,” ujar Kapolsek.
Untuk mengajukan aplikasi pinjaman itu, para pelaku menggunakan data fiktif. Hal ini dilakukan seolah-olah dana tersebut dipinjam oleh kreditur.
“Untuk menutupi perbuatan nya para tersangka sempat beberapa kali melakukan pembayaran angsuran atau cicilan, supaya tidak diketahui oleh pihak korban,” lanjut Kompol Parjana.
Namun, selanjutnya, para pelaku mengalami kredit macet. Para pelaku sudah melakukan perbuatan ini sebanyak 35 kali sejak 19 September 2018
“Kerugian perusahaan di taksir mencapai Rp 314.177.886,” tambah Kompol Parjana.
Pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Inisial N berperan menyediakan dana untuk membeli BPKB, inisial IM dan DC mencari dan membeli BPKB, sedangkan MR yang berpura-pura mengajukan pinjaman dana tunai ke perusahaan.
“Setelah mendapat laporan dari pihak PT FIF, kami lakukan penyelidikan dan para pelaku ditangkap di kantornya, PT FIF Group cabang Bekasi Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Kota Bekasi, Kamis (17/01/2019), pukul 15.00 Wib,” tambah Kompol Parjana Kapolsek Bekasi Kota Polres Metro Bekasi Kota.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dalam kasus ini ialah 35 berkas aplikasi kontrak pembiayaan multiguna, 35 BPKB sepeda motor, hasil audit perusahaan, 4 (empat) lembar surat keterangan kerja. Pelaku dikenai pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun (penipuan) dan 5 tahun penjara (penggelapan). **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar