Duta Nusantara Merdeka | Makassar
Institusi kepolisian merupakan lembaga negara yang independen yang kemudian di amanahkan oleh undang-undang sebagai penegak hukum tapi sangat di sayangkan jikalau penegak hukum khususnya institusi kepolisian di susupi oleh pihak lain dalam hal ini pihak swasta.
Ini terbukti terkait pembangunan kantor Polres Pelabuhan Makassar yang kemudian kami anggap adanya indikasi gratifikasi karena beberapa bukti dan pengakuan dari aparat sendiri. Perlu di ketahui bahwa pembangunan Polres Pelabuhan Makassar selain ada dugaan gratifikasi kami juga menemukan pelanggaran perda yang ada di kota makassar.
Kenapa kami anggap ini gratifikasi karna semua persyaratan administrasi bukan atas nama instansi kepolisian mulai dari sertifikaf lahan sampai IMB itu atas nama pihak swasta sedangkan dalam aturan yang berhak mengajukan IMB itu instansi terkait.
Selanjutnya bahwa tanah yang kemudian di tempati bangunan polres pelabuhan itu adalah lokasi cagar budaya yang di atur dalam perda maupun draf RTRW Kota Makassar, yang sangat di sayangkan karna pemerintah Kota Makassar membiarkan pembangunan ini dengan mengeluarkan IMB ini karna pihak swasta yang kami maksud adalah orang berpengaruh di negeri ini dalam hal ini Jen Tang yang menjadi pemenang dalam sengketa lahan Polres Pelabuhan Makassar sehingga menduga kuat ini ada unsur gratifikasi.
Kami dari Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi akan mengawal kasus ini dan akan melaporkan di mabes polri karna kami menganggap ini mencederai institusi kepolisian sehingga dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi besar besaran untuk meminta penjelasan Kapolres Pelabuhan dan Kapolda Sulsel terkait kasus ini serta akan menyurat ke Mabes Polri secara kelembagaan. Ungkap Wirawan Kusuma Umar. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar