Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Buruh Indonesia menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal dalam jumpa pers hari Kamis, 31 Januari 2019 pukul 11.00 – 12.00 wib bertempat di Hotel Mega Proklamasi. Jl. Proklamasi No.42, RT.10/RW.2, Pegangsaan, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Menurut Iqbal, urun biaya yang dibebankan kepada pasien tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan kesehatan yang diperjuangkan buruh bersama-sama DPR RI saat mendesak disahkannya UU BPJS. Dimana prinsip dasar yang saat itu diminta adalah semua biaya ditanggung unlimit, berlaku seumur hidup, dan untuk semua jenis menyakin.
“Permenkes 51/2018 juga bertentang dengan 9 prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Said Iqbal.
Jika Pemerintah ingin mengatasi defisit, yang seharusnya dilakukan bukan membebani peserta JKN dengan biaya tambahan.
“Defisit kan sama saja merupakan kegagalan Direksi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat. Janganlah kegagalan ini dibebankan kepada rakyat,” tegasnya.
Iqbal menyarankan beberapa langkah untuk mengatasi defisit yaitu :
Pertama, ditutup dengan cukai rokok yang nilainya hampir 120 trilyun.
Kedua, meningkatkan jumlah peserta pekerja formal. Apalagi saat ini baru sekitar 16 juta pekerja formal yang terdaftar. Dengan meningkatkan pekerja formal, maka ada iuran tambahan.
Ketiga, meningkatkan nilai iuran PBI dari Pemerintah yang sekarang ini hanya 23 ribu ke harga ekonomi yakni sebesar 36 ribu.
Karena itu, FSPMI – KSPI akan melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi pada tanggal 6 Februari 2019.
Aksi dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Gorontalo, Medan, Batam, dan sebagainya.
Aksi dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Gorontalo, Medan, Batam, dan sebagainya.
Khusus di Jakarta, tegas Iqbal, aksi akan diikuti 10 ribu orang buruh dan dipusatkan di Istana Negara. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah menolak urun biaya BPJS Kesehatan dan meminta agar BPJS Kesehatan gratis, bukan berbayar.
Isu lain yang akan diangkat pada aksi tangga 6 Februari 2019 adalah:
- Lapangan kerja – Ancaman PHK – Revolusi Industri 4.0,
- BPJS Kesehatan gratis, bukan berbayar,
- Tolak Upah Murah – Cabut PP 78/2015 – Turunkan Harga,
- Tolak TKA China Unskill,
- Hapus Outsourcing dan Kedok Pemagangan.
Reporter : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar