Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Indonesia lahir dari suara hati nurani rakyat yang jujur dan adil, yang diselenggarakan dalam proses demokrasi secara langsung, umum, bebas dan rahasia di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penyelenggara proses demokrasi rakyat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakannya. Dalam mengawasi penyelenggaraan proses demokrasi ini, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) diberi tugas untuk semua tahapan dan pelaksanaannya.
Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan jati diri TNI yang melarang berpolitik praktis dan menghormati prinsip demokrasi, begitu juga aparat kepolisian dalam Pasal 28 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan secara tegas bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lembaga negara yang bertugas mendeteksi ancaman terhadap negara, dalam Pasal 2 huruf f menyatakan secara tegas BIN tunduk pada asas netralitas dalam penyelenggaraannya.
Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN tunduk asas netralitas.
Namun, dalam proses demokrasi yang menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan, suara rakyat untuk memilih Presiden yang diinginkannya akan mengalami cacat dan diskriminasi, apabila terjadi ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, dan BIN yang banyak menggunakan fasilitas negara dan menggunakan kekuasaan, serta kewenangan yang melekat dalam jabatannya. Kondisi ini bisa menciderai prinsip daulat rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam demokrasi untuk memilih presiden sebagai representasi kedaulatan rakyat itu sendiri.
Sebagai komunitas yang peduli terhadap suara rakyat dalam proses demokrasi, maka kami mengajukan PETISI kepada Pemerintah Indonesia sebagai berikut:
1. Mendesak netralitas TNI, Polri, BIN, dan semua Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Presiden 2019.
2. Mendesak agar seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di jaga oleh para prajurit TNI Polri yang ikut berperan sebagai pengawal pesta demokrasi tahun 2019.
Kepada semua pihak termasuk masyarakat luas agar melaporkan kepada BAWASLU dan pihak terkait lainnya, apabila mengetahui terjadinya ketidaknetralan atau keberpihakan jajaran TNI, POLRI, BIN dan aparatur negara lainnya demi menjamin jujur dan adilnya pemilu.
Reporter : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar