Duta Nusantara Merdeka | Medan
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran 17,06 Kg sabu-sabu dengan 11 tersangka, termasuk seorang oknum kepolisian yang terpaksa harus ditembak pada bagian kaki akibat melakukan perlawanan.
“Pengungkapan kasus ini kita lakukan dari tanggal 1 Januari sampai tanggal 21 Januari, ada 11 tersangka dengan jumlah barang bukti 17,061 gram,” kata Ditres Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung dalam press releasenya di DiresNarkoba Polda Sumut hari Selasa tanggal 22/1/2019.
Hendri menjelaskan, petugas menyita narkotika itu dalam enam penangkapan terpisah yang penyelidikannya dilakukan sejak 2 Desember 2018 lalu dan tersangka terakhir berhasil diamankan pada Minggu (20/1). “Ini adalah jaringan internasional, jaringan Malaysia-Tanjung Balai-Medan,” jelas Hendri.
Dari penangkapan ke-11 tersangka, yakni MR alias R, M, MS, Z alias U, RA alias PK, SM alias H, A, WS. FSBL, AM alias O, dan S yang merupakan Brigadir di Polres Samosir, Polda Sumut mengklaim pihaknya telah berhasil menyelamatkan 170.612 generasi penerus dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 pengguna.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamananya maksimal hukuman mati,” tegas dia.
Ditres narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, mengajak dan menghimbau secara tegas kepada awak media untuk memberitakan baik melalui media sosial maupun media cetak kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba.
Wartawati DNM : Nora Tarigan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar