Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Untuk pertama kalinya, Yayasan Lentera Anak memberikan penghargaan "Sahabat Ramah Anak". Penghargaan ini akan diberikan kepada 4 Pimpinan Daerah yang memiliki komitmen melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui kebijakan di daerahnya yaitu Walikota Padang Bapak Mahyeldi Ansharullah, Walikota Sawahlunto Deri Asta SH, Bupati Lamongan Bapak H Fadeli SH.MH, Bupati Banggai Bapak Herwin Yatim. Sedangkan 2 Organisasi Perangkat Daerah yang telah melakukan terobosan untuk mendorong lahirnya komitmen dan kebijakan di daerahnya dalam melindungi anak dari zat adiktif rokok yaitu DPPKBP3A Kabupaten Pasaman Barat- Sumatera Barat dan Dinas PPPA Kota Banjarmasin.
Yayasan Lentera Anak menggelar Konferensi Pers Penganugerahan Penghargaan “SAHABAT RAMAH ANAK 2019” hari Selasa, 22 Januari 2019 pukul 13:30 – 17:00 wib bertempat di Ibis Hotel Tamarin—Jalan KH. Wahid Hasyim No.77, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penelusuran Lentera Anak hingga tahun 2018, baru 43% Kota/Kabupaten yang telah memiliki peraturan terkait KTR dan saat ini baru 10 dari 516 Kab/Kota yang telah memiliki peraturan pelarangan iklan, promosi dan sponsors rokok (Kemenkes, 2018).Sementara itu, ada 389 kab/kota yang berkomitmen menjadi kota layak anak". namun, hanya 103 kota yang memiliki peraturan terkait KTR dan hanya 10 kab/kota yang memiliki pelarangan IPS rokok. Padahal untuk menjadi kabupaten/Kota Layak Anak,salah satu indikator yang harus dipenuhi adalah tidak boleh ada iklan, promosi dan sponsor rokok dan harus ada Perda KTR untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dan paparan asap rokok.
Karena itu, komitmen dan keberanian pimpinan daerah sangat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok. Lentera Anak menilai bahwa 4 Walikota dan Bupati serta 2 organisasi perangkat daerah memiliki komitmen yang kuat dan keberanian untuk melarang iklan rokok melalui berbagai inisiatif, salah satunya adalah Kota Padang yang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 46 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame. Selain melalui Peraturan Walikota, peraturan tersebut juga disampaikan dalam bentuk surat edaran dan himbauan.
Maka dari itu, dalam rangka mengapresiasi komitmen dan keberanian pimpinan daerah, Lentera Anak menganugerahkan Penghargaan Sahabat Ramah Anak kepada Walikota Padang Bapak Mahyeldi Ansharullah, Walikota Sawahlunto Deri Asta SH, Bupati Lamongan Bapak H. Fadeli. SH.MH, Bupati Banggai Bapak Herwin Yatim serta DPPKBP3A Kabupaten Pasaman Barat dan Dinas PPPA Kota Banjarmasin.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan Apalagi mengingat hasil RISKESDAS 2018 lalu mengenai prevalensi perokok anak yang meningkat dari 7.2% (2013) jadi 9,1% (2018) Sepertinya memang kebijakan dari pemerintah pusat tidak mampu untuk melindungi anak anak maka inisiatif dan komitmen dari daerah inilah yang sekarang dapat kami andalkan untuk melindungi anak lndonesia dari bahaya zat adiktif rokok. Menurut kami komitmen seperti ini yang patut untuk diakui dan diapresiasi"
Penganugerahan Penghargaan SAHABAT RAMAH ANAK diharapkan dapat memotivasi dan menginspirasi pemimpin-pemimpin daerah lain di Indonesia untuk ikut serta dalam mewujudkan Kota Layak Anak, sehingga akan mumcul nama-nama baru sebagai penerima penghargaan pada tahun-tahun berikutnya.
Reporter : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar