Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Law Office HNL & Partners menggelar Konperensi Pers Status Tanah Grant Sultan Deli, Medan Yang Bermasalah di Mahkamah Agung, hari Sabtu, 19 Januari 2019 Pukul 14.00-16.00 wib bertempat di Hotel Falatehan, Jl. Falatehan I No. 26, Blok M, Keb. Baru, Jakarta selatan, dihadiri Nara sumber Manahan Sihombing, SH., MH; selaku Kuasa Hukum Ahli Waris, Mangalaban Silaban, SH., MH. selaku Kuasa Hukum Ahli Waris dan Moderator: Danny PH Siagian, SE.,MM.
Mantan Ketua Mahkamah Agung RI (Sarwata, SH.), yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara peninjauan kembali (PK) No. 27 PK/TUN/1997 tanggal 26-06-1997, dengan sengaja telah melanggar hukum acara yang diatur dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan: "Seorang Hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yeng ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. ucap Manahan Sihombing, SH., MH.
Adapun kepentingan (objek perkara) yang terkait secara langsung dengan mantan Ketua Mahkanmah Agung tersebut adalah Surat Keputusan( (SK) Dirjen Agraria No.78/HP/DA/87, yang diterbitkan oleh Sarwata, SH. pada saat menjabat Direktur Jenderal Agraria yang kemudian dikenal sebagai Badan Pertanahan Nasiional Pusat (BPN).
Dengan alasan perluasan Pangkalan Udara TNI-AU Polonia Medan, melalui Surat Keputusan No.1/HPL/DA/70 tanggal 3 Februari 1970, Dirjen Agraria mengabulkan permohonan Panglima Komando Wilayah Udara (Pangkowilu) I Medan tentang pemberian tanah hak pengelolaan (HPL) seluas 1. 379. 659, 50 m2 di atas tanah yang terletak di Kecamatan Medan Baru, Kotamadya Medan, dalam hal ini termasuk tanah Adat (Grant Sultan No.1 Th.1935 seluas 35 Ha dengan syarat antara lain:
- Jika ternyata ada pihak lain yang dapat membuktikan hak miliknya atas tanah tersebut, maka pihak AURI harus bersedia membayar ganti rugi kepada yang bersangkutan,
- Penerima hak pengelolaan wajib mengembalikan hak pengelolaannya. baik secara keseluruhan maupun sebagian, apabila tidak dipergunakan lagi untuk keperluan pangkalan Angkatan Udara Medan;
Ternyata, permintaan tanah oleh Pangkowilu I Medan dengan alasan 'perluasan Pangkalan Udara Polonia Medan' hanyalah kebohongan semata, sebab sebagian dari tanah HPL tersebut (dalam hal ini tanah Adat/Grant Sultan No.1/1935 an. Datuk Muhamad Cheer seluas 219.506 m2) diberikan kepada PT. Surya Dirgantara berdasarkan Skep. Pangkowilu Medan No.019/B/VI/74 tanggal 1 Juni 1974.
Akibat pengalihan tanah hak pengelolaan yang dilakukan berdasarkan Skep No.019/B/VI7, Dirjen Agraria melalui Surat Keputusan No150/DJA/82 tanggal 8 September 1982 membatalkan tanah hak pengelolaan (HPL) Pangkowilu I Medan tersebut, dengan ketentuan antara lain :
Mempersilahkan Pangkowilu I Medan untuk mengajukan permohonan Hak Pakai, dengan syarat:
- Tanah yang diberikan harus bebas dari adanya hak-hak pihak ketiga yang ada diatasnya; dan
- Bagian tanah yang terdapat hak-hak pihak ketiga dan secara objektif tidak diperlukan sebagai wilayah pangkalan Angkatan Udara, akan dikeluarkan dari pemberian Hak Pakai.
Pada saat SARWATA, SH. menjabat Dirjen Agraria, sebagian dari tanah hak pengelolaan (tanah adat/Grant Sultan No. 1/1935) yang telah dibatalkan tersebut di atas, diberikan kepada Yayasan TNI-AU Adi Upaya (YASAU) berdasarkan Surat Keputusan No.78/HP/DA/87 tanggal 25 Agustus 1987 yang isinya antara lain:
- Mempertimbangkan bahwa tanah yang dimohonkan dan diberikan kepada YASAU tersebut adalah tanah Negara.
Hanya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah YASAU memperoleh Hak Pakai No. 194/Polonia di atas tanah eks Adat (Grant Sultan No. 1/1935), tanah tersebut dijual kepada developer PT. Taman Malibu Indah seharga Rp. 5.628.000.000,- (lima milyar enam ratus dua puluh delapan juta rupiah), dan selanjutnya terbit Hak Guna Bangunan No, 1/1990 atas nama PT. Taman Malibu Indah.
Untuk perbuatan jual beli di atas eks tanah Adat tersebut, mempertegas apa sesungguhnya latar belakang dari pengambilan tanah masyarakat dengan alasan "perluasan Pangkalan Udara Polonia Medan" ", bukan untuk kepentingan Negara tetapi untuk menguntungkan oknum-oknum tertentu TNI-AU Pangkalan Udara Polonia Medan.
Terhadap perbuatan TNI-AU Pangkalan Udara Polonia Medan yang mengalihkan dan menjual tanah Adat yang awalnya ditujukan untuk perluasan Pangkalan Udara Polonia Medan tersebut, para ahliwaris Dt. M. Cheer yang dapat membuktikan kepemilikannya menggugat Badan Pertanahan Nasional, TNI-AU Polonia Medan dan PT. Taman Malibu lndah di Peradilan Tata Usaha Negara.
Di tingkat kasasi, melalui putusan No. 56 K/TUN/1996, SK Dirjen Agraria No.78/HP/DA/87 yang diterbitkan oleh Sarwata, SH sebagai dasar pengambilan dan penjualan eks tanah adat milik Dt. M. Cheer dibatalkan oleh Mahkamah Agung, termasuk HGB No.1/1990 atas nama PT, Taman Malibu Indah.
Terhentak oleh putusan kasasi No. 56 K/TUN/1996 di atas, Sarwata SH. perajurit TNI-AU yang dikaryakan sebagai Dirjen Agraria dan Ketua Mahkamah Agung bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Peninjauan Kembali No. 27 PK/TUN/1997 demi membatalkan putusan kasasi No. 56 K/TUN/1996, sekalipun hukum melarangnya. tutup Manahan Sihombing, SH., MH.
Reporter : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar