Duta Nusantara Merdeka | Karawaci - Tangerang
Khilaf dan rasa penyesalan tiada berguna, usai membacok istri sendiri Unit Reskrim Polsek Karawaci langsung menangkap Tugiran als iyan (45) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang di rencanakan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 353 KUHP sub 351 yang terjadi di Halaman samping Masjid Jami Al Anshor Jln. Bima No 63 Kav Agraria Rt.02/Rw.08, Kel. Nusa Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang.
Dalam konferensi Pres, Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim didampingi Kapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota Kompol Doddy Ginanjar.SH, serta Kanit Reskrim Iptu James Herizanto.SH, mengatakan, bahwa benar ketika korban Diana Ipa.(57) sedang berdagang di sekitar lingkungan Masjid Al Anshor, lalu datang pelaku Tugiran Als Iyan (45) menanyakan masalah sepeda motor milik pelaku yang di gadai oleh korban hingga terjadi cekcok mulut yang kemudian pelaku emosi, lalu dengan menggunakan sebilah golok pelaku membacok bagian kepala dan tangan korban berulang kali hingga korban jatuh.
Tak hanya itu, Kapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota Kompol Dody Ginanjar.SH, bahwa benar akibat dari perbuatan pelaku korban mengalami luka-luka sobek berdarah di bagian kepala, siku, telinga, tangan kanan dan kiri korban, Di beritakan bahwa pembacokan terhadap korban yang tak lain adalah istri sirih tersangka sendiri.
Lanjut Kompol Dody, ”bahwa pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit seusai melakukan perbuatan nya, dan meninggalkan korban dalam keadaan kritis. Berkat Informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan di Polsek Karawaci atas kesigapan Anggota Unit Reskrim Polsek Karawaci.
Sebelum kejadian ini, Korban dengan Pelaku sudah sering cekcok, puncaknya, pelaku yang memang sudah menyiapkan golok dan di selipkan di punggungnya dan langsung membacok secara membabi buta terhadap korban”. ucap Kapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota Kompol Dody Ginanjar.SH.
Adapun barang bukti yang diamankan : 1 (Satu) buah senjata tajam jenis golok bertanggung kayu warna coklat, 1 (Satu) buah celana jaens warna biru merk Goviboss yang terdapat bercak darah, 1 (Satu) buah Kaos Oblong warna putih di bagian depan bertuliskan NYPD merk Solfado yang terdapat bercak darah, 1 (Satu) buah jaket sport warna merah motif hitam merk Joma yang terdapat bercak darah hingga kini masih dalam proses pemeriksaan dan di amankan di Polsek Karawaci.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka dijerat dengan Pasal 353 KUHP Sub 351 KUHP dengaan ancaman pidana 7 Tahun Penjara. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar