Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan berbagai modus di lakukan oleh para pelakunya, salah satunya pelaku pencurian motor diwilayah Green Lake City, Kalideres, Jakarta Barat ini, berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Pelaku Curas adalah seorang remaja berinisial RFRD (18) dan ILNW (17).
Kepala Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Pius Ponggeng mengatakan, bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah modus lama, yakni dengan cara pura-pura teman pelaku menjadi korban perkelahian atau pembacokan korban.
Kompol Pius mengatakan bahwa, korban ASP (13) yang merupakan pelajar SMPN 24 Poncol, Karang Tengah, Kota Tangerang, ketika itu sedang menaiki motor dikawasan Grend Lake City. Tiba-tiba korban didatangi pelaku yang mengatakan teman nya telah dibacok saat tawuran oleh korban.
“Wooyy..Lo ( kamu -red) yang bacok temen gue yah saat tawuran ?” kata Kapolsek seperti ditirukan dari pelaku RFRD, saat konferensi Pers di halaman Mapolsek Kalideres, pada Kamis (17/01/2019) siang.
Mendengar teriakan seperti itu dari pelaku korban berhenti, Kemudian pelaku menyuruh korban untuk turun dari motor dan pelaku memaksa korban untuk ikut dengan nya.
Korban di bonceng oleh pelaku dengan motor korban sendiri ke arah Kampung Buaran, Kalideres,” jelas Kapolsek.
Sesampainya didaerah Kampung Buaran Kalideres, pelaku mendorong korban dari atas motor hingga terjatuh ke aspal. Lalu pelaku merampas motor dan handphone korban. Mendapat perlakuan seperti itu korban sempat berteriak ”Rampoook” namun pelaku sempat melarikan diri dengan motor curian nya itu.
”Kebetulan pada saat itu, Kanit Rekrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dan Panit Reskrim Ipda Sampe Tambunan.SH, sedang melakukan patroli observasi. Mendengar teriakan tersebut, Kanit dan Panit Reskrim ini langsung melakukan pengejaran hingga 500 meter.” Jelas Kapolsek.
Naas bagi pelaku, dirinya berhasil di bekuk dan di bawa ke Mapolsek Kalideres untuk diproses lebih lanjut, kini pelaku mendekam ditahanan.
Bukan hanya berhasil tangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handpone merk HAIER Andromax Warna Hitam dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Fino Warna Merah Putih Tahun 2014.
Di tambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar bahwa guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” imbuh nya. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar