Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polsek Taman Sari Polres Jakarta Barat amankan 5 pelaku pengeroyokan terhadap korban yang hendak berkunjung ke rumah teman nya di Jalan Kebon Jeruk V, Kel. Maphar Taman Sari, Jakarta Barat. Kejadian pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019, sekira pukul 01.00 Wib.
Awal kejadian N (22) Warga Depok tersebut bersama kedua teman nya dari Bogor dengan naik kereta Commuter Line turun di stasiun Mangga Besar, yang untuk bertemu dengan teman nya Rendi yang lain di Jakarta. Setelah berkumpul, korban bersama teman nya naik kereta api menuju Monas.
Pada saat korban dan teman teman nya jalan kaki, ada sekelompok anak muda sedang main bola dibawah jalan layang dan dari sekolompok pemuda main bola ada yang melempar botol air mineral kearah rombongan korban, sehingga rombongan korban mengarah pandangan nya ke arah asal lemparan yaitu anak muda yang bermain bola." Ungkap Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rully Indra Wijayanto pada saat jumpa Pers dihalaman Polsek Metro Tamansari.
Lanjut AKBP Rully, dari awal itu salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam dari pinggangnya dan mengejar ke arah kelompok korban, sebagian kelompok korban masuk dalam Gang tetapi korban lari terpisah dari teman nya, kemudian dikejar oleh pelaku PY (19) yang saat ini masih dalam pengejaran Petugas, pada saat itu pelaku memegang batu dan clurit, di ikuti KHR (16) membawa sebilah clurit dan di belakangnya menyusul ERN (13), AG (15), RD (16) dan STN (19).
Dari kejadian itu korban kena lemparan batu disertai pengeroyokan dengan senjata tajam, hingga korban terjatuh kemudian korban sempat mendapatkan pertolongan dari warga dan dibawa ke rumah sakit.
Namun nyawa korban tidak tertolong di perjalanan karena banyak mengeluarkan darah dari tubuh korban di sebabkan kena tusukan senjata tajam pelaku.
Pengungkapan pengeroyokan ini di perkuat dari saksi dan rekaman CCTV saat kejadian terekam, maka kami mencari para pelaku pengeroyokan." Ujar Kapolsek.
Dari kejadian dan pengungkapan kasus ini para pelaku bisa dikenakan pasal 170 dan ayat (1), dan ayat (2) ke 3 KUHP subs Pasal 358 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman penjara lama 12 tahun dan pasal berlapis." Sambung Kapolsek.
Dan dari ada beberapa pelaku yang masih di bawah umur, kami titipkan di Dinas Sosial untuk pembinaan, sedang semua pelaku akan dikenakan pasal yang telah disebutkan, dari beberapa pelaku 1 orang masih berstatus pelajar." Tutup Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rully Indra Wijayanto. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar