Duta Nusantara Merdeka | Aceh
Pembunuhan karakter seseorang semakin tak terbendung dalam dunia sharing media sosial diprovinsi Aceh. Terkait pemberitaan salah satu media lokal AcehJournalPasific.com yang terus menyudutkan serta membagikan ulang (link) ke berbagai grup facebook membuat Senator Fachrul Razi menjadi korban terkait pemberitaan Hoax tersebut.
Terkait berita yang telah lama diposting media lokal AcehJournalPasific kembali mencuat ke permukaan sebagai pembunuhan karakter sang senator muda tersebut menjelang Pemilu legislatif April 2019.
Senator Fachrul Razi sebagaimana pemilu tahun ini kembali mencalokan diri melalui jalur DPD RI Provinsi Aceh dengan nomor urut 26.
Melalui siaran pers, Sabtu, (12/1). Senator fachrul razi mengatakan, "untuk masyarakat yang membaca dan menemukan indikasi isi berita dari media penyebar hoax silahkan laporkan kepada pihak berwajib. ujar senator.
Sebelumnya didapatkan terkait pemberitaan media AcehJournalPasific.com tahun 2014 yang turut menyudutkan Partai Aceh dengan mengangkat kutipan yang telah di plintir menjadi hoax dimana korban salah satu pernyataan adalah senator aceh, sebagaimana pernah mengangkat judul, "Yang tidak pilih PA akan kita usir dari Aceh" cukup menghebohkan berbagai kalangan di seluruh provinsi serambi mekkah kala itu.
Ditambahkan senator, " Jika menemukan unsur kampanye hitam pemilu 2019, media juga dapat diproses dan si pemilik media hoax dapat ditetapkan sebagai DPO Polisi ", jelas Fachrul Razi.
Dilanjutkan bahwa berita tersebut telah di klarifikasi oleh Fachrul Razi pada 2014 yang menyudutkan penggunaan foto dirinya sementara statement berasal dari orang lain.
Bantahan tahun 2014 laku dan klarifikasi ini saya tuliskan agar tidak memunculkan kesalahpahaman di masyarakat pembaca berita tersebut. Karena saat ini terdapat propaganda yang sedang menjelekkan PA dan merusak reputasi dan nama baik saya secara pribadi karena saat ini saya juga sebagai calon DPD RI yang merupakan kompetitor pada Pemilu 2014 yang lalu.
Adanya kutipan atas nama saya tersebut sangat merugikan saya secara pribadi ditambahkan dengan kutipan saudara MJ dalam tulisannya di Droe keu Droe. Bantahan dan klarifikasi ini saya tuliskan agar tidak memunculkan kesalahpahaman di masyarakat pembaca berita tersebut.
Karena saat ini terdapat propaganda yang sedang menjelekkan PA dan merusak reputasi dan nama baik saya secara pribadi karena saat ini saya juga sebagai calon DPD RI yang merupakan kompetitor pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Dari hukum pidana, pelaku penyebar hoax melanggar pasal 1 dan 2 UU NOMOR 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(1) Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keoranaran di kalangan rakyat, maka dihukum penjara setingginya 10 tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita/pemberitahuan itu bohong dihukum setinggi-tingginya 3 tahun.
Kemudian PASAL 28 AYAT (2) JO PASAL 45 (2) UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
PASAL 28 (2): Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
PASAL 45 (2) : Setiap orang yang memenuhi unsru sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atay (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar