Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Air susu di balas dengan air tuba. Mungkin itu yang dialami Anggiat Sahat P Sagala (41), warga Srengseng RT 05/01 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, yang menjadi korban penggelapan satu unit sepeda motor miliknya.
Ketika ditemui, Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Marbun menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial SN (33) bekerja di tempat korban sebagai sopir batangan mobil angkot jurusan Kebayoran - Citra Land.
Merasa iba terhadap pelaku, korban memberikan sepeda motor kepada pelaku sebagai inventaris untuk pulang pergi pada saat akan bekerja. Namun naas yang dialami korban, pelaku malah tidak masuk kerja. Parahnya lagi, sepeda motor yang di pinjamkan sebagai inventaris tak kunjung di kembalikan.
"Korban meminjamkan sepeda motor untuk inventaris, namun pelaku tidak masuk kerja dan sepeda motor korban tidak dikembalikan," Jelas Kapolsek.
Lebih jauh Kapolsek menuturkan, korban berusaha menemui pelaku di rumahnya di Jalan Gg. Liam Blok EE RT 09/10 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, untuk menanyakan sepeda motornya agar di kembalikan, akan tetapi pelaku sudah tidak berada di rumahnya lagi. Mirisnya lagi, sepeda motor milik korban malah digadaikan kepada orang lain.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk, pada Sabtu (08/12/2018), tuturnya Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Marbun.
Mendapati laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandy Idrus.SIK, bersama Anggota Buser melakukan lidik dan pencarian terhadap pelakunya dan didapat informasi adanya pelaku bersembunyi di lapak barang-barang bekas.
Pelakunya kemudian langsung diamankan dan setelah ditanya mengakui semua perbuatan nya.
"Pelaku sudah kita amankan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan mencari pelaku yang telah menerima gadai sepeda motor korban," Ucap Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Irwandy Idrus.SIK.
Barang bukti Sebuah BPKB sepeda motor Yamaha Mio tahun 2005, warna Hitam bernopol B-6871-BVI turut disita petugas, pelaku pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar