Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.SH.SiK,.MH, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto.Sik, Kasat Lantas AKP Agoeng Ramdani.Sik, Paur Humas Iptu HJ. IIS Yeni Idaningsih.SH, dan Kanit I Iptu Misman Asep.Z,S.Sos, menggelar Konferensi Pers tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan kasus penggelapan atau pencurian uang Fikes di Universitas Galuh, Selasa (08/01/2018) sore.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.SH,.SiK,.MH, mengungkapkan, ada pun dengan modus operandi tersangka berinisial YD (31 tahun) merekam kemudian menggugah atau menyiarkan berita bohong melalui medsos facebook tentang video pada saat pelapor sedang melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggar.
“YD di ketahui adalah warga Perum Green Side Residence E 3/15 RT 005/025, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Kerawang Timur, Kabupaten Kerawang. Adapun barang bukti yang telah disita 1 (satu) unit Hp merk Oppo dan 2 (dua) sim card,” kata AKBP Bismo.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta rupiah).
Sedangkan, pelaku berinisial TJ (57 tahun) oknum PNS warga Perum Pratama Ciamis. Dengan modus operandi melakukan perencanaan dan mencairkan uang FIKES Universitas Galuh tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diajukan oleh panitia kegiatan.
Dari pelaku yang diamankan Polisi berhasil menyita dan barang-bukti yakni, SK pengangkatan sebagai Dekan, SK pemberhentian dari jabat sebagai Dekan, bukti pengambilan uang Fikes Unigal sebesar Rp. 105.000.000,- dari Rek BRI, bukti pengambilan uang Fikes Unigal sebesar Rp. 50.000.000,- dari Rek BSM, bukti pengambilan uang Fikes Unigal sebesar Rp. 55.000.000,- dari Rek BNI, surat pemblokiran dan surat pengajuan kebutuhan anggaran Fikes Universitas Galuh Th. 2018.
“Atas perbuatan tersangka di kenakan pasal 374 jo pasal 372 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” katanya. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar