Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Indikasi kecurangan Pemilu Rabu 17 April 2019 dibahas oleh nara sumber Djudju Purwantoro SH MH selaku nara sumber ke 4. Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) membahas tentang indikasi kecurangan Pemilu yang mungkin bisa terjadi di Pemilu, Sabtu (5 /1) sore di Jakarta.
Langkah strategi mengatasi kecurangan yang antara lain : Pertama, pemantau harus punya akun media, baik Facebook, Twitter, dan lainnya. Kedua, Ä…wasi pemilih asing yang bukan warga sekitar yang masuk dalam arena TPS. Ketiga, hubungi nomor pengaduan yang disediakan untuk melaporkan indikasi kecurangan yang mungkin saja terjadi.
"Undang-Undang ITE khusus dipakai oleh pihak polisi untuk mengatasi persoalan kericuhan sekitar pemilu, selain KUHP bila menyangkut kejahatan umum. Namun yang unik terjadi dengan 2 alat bukti tanpa pembuktian terlebih dahulu oleh polisi. Tangkap dulu, biar pengadilan yang membuktikan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang berseberangan dengan kekuasaan." Jelas Purwantoro.
Purwantoro mengherani adanya ketentuan KPU yang memberikan kesempatan kepada orang gila untuk memilih. Padahal menurut UU Pemilu tahun 2017 atau undang undang tahun sebelumnya, ketentuan orang gila bisa memberikan hak pilih yang tidak ada.
Seputar orang gila menjadi bahan pertanyaan dari seratusan peserta Pelatihan dan Pembekalan Åžatgas Pilpres 2019 di Rumah Adil Makmur Indonesia (RAMAI). Purwantoro dan Tim Kuasa Hukum berencana melaksanakan pengajuan uji material terhadap Ketentuan KPU di Mahkamah Agung dalam waktu dekat. **
Kontributor : Hans Suta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar