Duta Nusantara Merdeka |
Sebuah rumah milik seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pondok Bahar Permai, Tangerang, Banten digerebek Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan tersangka BH (34) bersama barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, dan satu unit ponsel milik tersangka.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Handono didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK,.MSi, menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal adanya laporan warga masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka.
"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti," Jelas Kompol Joko Handono, Kamis (03/01/2019).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia mendapatkan barang haram dari tersangka LAU (DPO) di daerah Ketapang, Tangerang, Banten, dengan cara mengambil (sabu) terlebih dahulu dan untuk pembayaran dilakukan setelah sabu tersebut laku terjual.
"Awalnya berinisial BH ini mencoba-coba mengkonsumsi sabu hingga kecanduan yang akhirnya menjadi pengedar," Lanjut Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Handono.
Akibat perbuatan nya, BH kini dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar