Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Seorang warga Jalan Jelambar Timur RT 14/09 Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, digelandang Polisi. Lelaki berinisial MDA Alias DS bin MS (20) ini ditangkap di sekitar Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manosoh melalui Kanit Reskrim AKP Supriyatin menerangkan, Anggotanya yang sedamg observasi wilayah mendapati laporan dari warga masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, anggota menuju tempat lokasi yang dimaksud, kemudian melihat seorang laki - laki sedang berjalan kaki sendirian dengan gerak - geriknya yang mencurigakan.
"Kecurigaan kita benar, saat digeledah kita temukan barang bukti sabu yang digenggam oleh tersangka MDA," Terang AKP Supriyatin.
Ia menambahkan, saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa benar sabu seberat 0,28 gram tersebut adalah miliknya didapat hasil membeli seharga Rp. 300 ribu dari seorang laki - laki yang biasa dipanggi BO di daerah Petak kodok Tambora, Jakarta Barat.
Tersangka berikut barang bukti satu paket sabu seberat kurang lebih 0,28 gram kini diamankan ke Polsek Tambora guna penyidikan Iebih Ianjut.
"Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Katanya. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar