Duta Nusantara Merdeka |
Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra.SIK.,MSi, mengungkap peredaran Narkoba. Tidak tanggung - tanggung, dalam sehari dua orang tersangka ditangkap.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman Adnan.SH, menjelaskan, pengungkapan terhadap tersangka yang diamankan berkat adanya laporan masyarakat yang resah akibat masih maraknya peredaran narkoba.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan.SH, menjelaskan, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra.SIK.,MSi, yang didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman.SH, bersama Anggotanya terus melakukan observasi wilayah. Kemudian pihaknya mendapati informasi adanya peredaran narkoba.
Berkat informasi yang diterima, Polisi anti narkoba Polsek Kembangan menggerebek sebuah rumah di Jalan Srengseng Sawah Balong no.89 RT 003/04, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil penggerebekan itu, Petugas menangkap seorang tersangka berinisial AB alias AE bin H. AI (34). Dari hasil penggeledahan, Anggota menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,34 gram.
"Tersangka (AB) ini profesinya supir, ia mengaku mengkonsumsi sabu agar lebih semangat dalam bekerja," Jelas Kompol Egman Adnan.SH.
Menurut keterangan dari AB, tambah kata Kompol Egman, ia mendapatkan narkoba dari pria berinisial SO.
"Tersangka (AB) kita jerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tambahnya kata Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman Adnan.SH.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra.SIK.,MSi, mengatakan, dari penangkapan (AB), pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap seorang pengedar yang berinisial SO.
Tersangka yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol) ini ditangkap di Jalan Pilar Mas Utama Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarra Barat, saat dilakukan Under Cover Buy oleh tersangka AB.
Warga Jalan Adhi Karya Pintu Air 2 RT 16/05 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini tak berkutik saat Petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu seberat 0,93 gram, dan tiga linting daun ganja seberat 1,45 gram yang siap di edarkan.
"Tersangka SO kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya Kanit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra.SIK,.MSi. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar