Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara (Kukar) membuat Petugas Kepolisian terus gencar lakukan penangkapan. Buktinya, Selasa (4/12/2018) lalu, dua pelaku narkoba kembali diamankan. Mereka berinisial AP (38) warga Jalan Kahoi 2, Kecamatan SungaiKunjang, Kota Samarinda, dan Rs (24) warga Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
“Saat ini ke duanya sudah kami amankan di Mapolres Kutai Kartanegara dan berstatus tersangka,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Romi.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat Selasa lalu, bahwa di Jalan Masjid Almuhajidin, Samboja, kerap terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Romi memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Waktu di TKP (Jalan Masjid Almuhajidin, Red.) Anggota melihat seorang pria sedang berada dipinggir jalan sendirian dan tampak mencurigakan. Kemudian Anggota saya langsung mendatangi dan mengamankan nya. Saat di lakukan penggeledahan, Anggota menemukan satu poket narkoba jenis sabu di saku celana sebelah kiri,” urai Iptu Romi.
Pria yang di ketahui berinisial AP itu mengaku kalau dirinya hanya bertugas untuk mengantarkan sabu milik Rs kepada pembeli. Dari pengakuan AP tersebut, Petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di rumah Rs di Perumahan Bumi Permai Pemedas, sekitar pukul 8 malam.
“Tidak ada perlawanan dan pelaku kedua (Rs, Red.) berhasil kami amankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, Anggota kembali menemukan 2 poket sabu yang diletakkan di atas kulkas,” tutur Iptu Romi.
Usai diamankan, AP dan Rs langsung digiring ke Mapolres Kutai Kartanegara beserta barang buktinya : terdiri 3 poket sabu seberat 4,62 gram, 1 buah bong, 2 korek gas, 2 handphone, serta dompet dan amplop. Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau Rs merupakan residivis kasus narkoba.
"Ke duanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara Iptu Romi. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar